Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Janji-Janji Tinggal Janji, Galian C Akhirnya Dilarang Beroperasi

Minggu, 27 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Janji-janji tinggal janji, itu adalah sepenggal bait lagu dari salah seorang penyanyi Pop Bali yang lagi naik daun, Ray Peni.
 
Bait lagu itu kayaknya sangat tepat di peruntukan buat salah seorang pengusaha C yang berlokasi di Banjar Munduk Angrek, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
 
Pasalnya, janji untuk memperbaiki jalan yang hancur lebur karena aktivitas galian C, ternyata hanya pepesan kosong. Terbukti, hingga saat ini jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Yehembang Kauh menuju Desa Yehembang tetap rusak parah. 
 
Tidak hanya itu saja, pemilik galian yang notabe adalah warga Desa Yehembang itu juga berjanji dengan warga dan pihak pemerintah Desa Yehembang Kauh untuk memasang gorong-gorong di jalan menikung dekat lokasi galian, kemudian mengurugnya untuk memperluas jalan. Namun, untuk kesekian kalinya janji tersebut tak kunjung dipenuhi. 
 
Berdasarkan kenyataan itulah sehingga membuat warga Desa Yehembang Kauh marah dan meminta kepada pemilik galian segera memenuhi janjinya. Jika tidak segera melakukan perbaikan dan memasang gorong-gorong, warga akan melaporkannya ke istansi terkait atas tuduhan merusak lingkungan atau jalan.
 
"Memang dia (pengusaha galian) pernah memperbaiki jalan, tapi sekedarnya. Hanya diurug dengan aspal bekas bongkaran jalan nasional. Di lintasi sepeda motor aja sudah hancur lagi," ucap salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (27/11/2016).
 
Demikian halnya dengan janji memasang gorong-gorong dan mengurugnya untuk memperlebar jalan seperti yang disampaikan di Kantor Desa, hingga kini tidak pernah ditepati. 
 
"Dia memang sudah membeli bis beton, tapi hanya ditaruh di pinggir jalan begitu saja tidak dipasang-pasang,” ungkap Wik Tar, salah seorang warga lainnya.
 
Terkait hal tersebut, warga mengaku telah menyampaikan keberatan kepada Perbekel Yehembang Kauh, dan berharap Perbekel bisa menindaklanjuti keberatan tersebut.
 
Sementara itu, Perbekel Yehembang Kauh Ketut Mustika dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan pihaknya telah menerima keberatan warga terkait tindakan pemilik galian di Banjar Munduk Angrek yang tidak menempati janjinya.
 
Karena itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan melarang selamanya aktivitas galian C milik warga Yehembang tersebut. 
 
Pelarangan aktivitas galian tersebut disamping karena izinnya sudah mati, juga karena kerusakan jalan yang ditimbulkan sangat parah serta pemilik galian kerap ingkar dan obral janji.
 
"Kami larang aktivitas galian C di Banjar Munduk Angrek itu selamanya tidak boleh beroperasi karena telah merusak wilayah kami," tegasnya.
 
Pihaknya juga mengaku akan bersurat ke instansi terkait, Pemkab Jembrana hingga ke Provinsi agar jangan memberikan izin operasi galian C tersebut karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat parah. (BB)


Berita Terkini