Dharma Widjaya : Sidang PTTUN Diintai Kubu PASS
Kamis, 24 November 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Ternyata kubu incumbent tidak puas hanya mengerjain kubu SURYA di Buleleng. Kubu incumbent juga terus mengintai pelaksanaan sidang di PTTUN antara SURYA vers KPU Buleleng di Kota Buaya Surabaya.
Sebagai bukti, kandidat wakil bupati dari jalur independen SURYA, Gede Dharma Widjaya mengaku bahwa dirinya mendapat laporan dari timnya di Surabaya bahwa kubu incumbent berada di Surabaya memantau sidang PTTUN yang dilayakan kubu SURYA.
“Saya dilaporin bahwa orang-orang DPRD Buleleng dari PDIP sedang berada di Surabaya memantau sidang. Mereka pakai mobil dinas DPRD Buleleng. Mereka menggunakan mobil dinas DPRD APV. Ini berarti mereka banyak ke sana,” ungkap Dharma Widjaya kepada wartawan di kediamannya di Jalan Ngurah Rai Singaraja, Rabu (23/11/2016) sambil menyebutkan beberapa nama anggota FPDIP DPRD Buleleng.
Dikonfirmasi Dewa Sukrawan mengatakan, saat ini proses persidangan di PTTUN Surabaya telah berjalan dengan baik. “Kami mengugat dua keputusan KPU Buleleng, kami juga melaporkan adanya pelanggaran intimidasi saat Verifikasi Faktual, termasuk juga KPU telah mengabaikan hak konstitusional 27.000 pendukung SURYA yang tidak terverifikasi,” jelas Sukrawan.
Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana yang mengaku masih berada di Surabaya terkait persidangan PTTUN mengatakan, KPU Buleleng siap mempertanggungjawabkan segala kegiatan tahapan, terhadap pencalonan perseorangan baik secara regulasi, profesional, akuntabel dan berintegritas dalam persidangan di PTTUN. “Apapun itu, intinya kami sangat siap untuk bertanggungjawab,” pungkas Suardana.
Untuk diketahui, kedua putusan KPU Buleleng yang membawa KPU Buleleng ke meja hijau PTTUN yakni, SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Bahkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, telah melayangkan surat panggilan ditunjukan kepada Ketua KPU Buleleng bernomor 5/G/Pilkada/2016/PTTUN SBY tertanggal 16 November 2016, yang ditandatangani panitera pengganti Edi Supriaji. (BB/BE)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025