Gabungan Asosiasi Transport Lokal Bali Harap Baliho Iklan Angkutan Online Segera Diturunkan
Kamis, 24 November 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Badung. Untuk menghindari perseteruan dan pertikaian antar sopir lokal Bali dengan sopir angkutan online diharapkan semua pihak bisa menahan diri. Termasuk angkutan online baik Grab maupun Uber agar menahan diri dulu tidak beroperasi dan hendaknya terlebih dahulu melengkapi ijin serta seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 32 Kementerian Perhubungan.
Selain itu, untuk menghindari konflik berkepanjangan ditengah perpanjangan masa sosialisasi dari Kemenhub RI, diharapkan seluruh baliho dan iklan angkutan online baik Grab maupun Uber agar segera diturunkan oleh jajaran Pemerintah Propinsi Bali.
Terkait hal itu, gabungan asosiasi transport lokal Bali yang terdiri dari Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (Aspaba), United Bali Driver (UBD), Aliansi Sopir Transport Lokal Bali (Allstar B), Persatuan Transport Segara Kuta, Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab), Transport dan Taxi Mengwi, Persatuan Sopir Pariwisata Bali (PSPB) dan perwakilan dari 50 transport pangkalan yang dinaungi Desa Adat di Bali berharap seluruh baliho dan iklan angkutan online yang ada disejumlah titik seperti Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bypass Sanur dan beberapa wilayah Kota Denpasar agar segera diturunkan oleh petugas Satpol PP provinsi maupun Kabupaten Badung.
"Dimasa sosialisasi ini hendaknya baliho dan iklan sejumlah media harus segera diturunkan. Iklan online ini akan jadi pemicu pertikaian antar sesama sopir lokal Bali dengan sopir online. Baliho yang belum diturunkan akan tetap kita kritisi, biar SK Gubernur itu bisa berjalan dan dihormati sebagai penguasa daerah di Bali," kata Ketua Aspaba, Wayan Budiana yang didampingi Wayan Kanta selaku Ketua KSU Aspaba beserta perwakilan gabungan asosiasi transport lokal Bali saat ditemui di Kuta, Kamis (24/11/2016).
Baik Budiana maupun Kanta menyatakan hendaknya semua pihak melihat hukum dipakai patokan utama dan jangan salahkan sopir lokal bertindak dulu jika aturan banyak tidak dipenuhi oleh angkutan online selama ini. Mereka berharap jangan sampai sopir angkutan online hanya berdalih demi payuk jakan (penghidupan) namun tidak pernah mau mentaati aturan baik itu pelarangan melalui SK Gubernur Bali maupun persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PM 32 pasal 40 dan 41.
"Jangan gagah-gagahan angkutan online demo bawa PM 32 tapi tidak memahami isi dan arti sesuai dengan pasal didalamanya. PM 32 semestinya persyaratan yang harus dipenuhi oleh angkutan online sesuai penjabaran pasal 40 dan 41. Sesuai aturan, angkutan online tidak boleh beroperasi dulu sebelum segala ijin keluar dan melengkapi seluruh persyaratan. PM 32 justru memperkuat SK Gubernur yang melarang agar melengkapi ijin dulu angkutan online," tegasnya.
Mengkritisi Tim Yustisi yang menangani kisruh angkutan online ini, Aspaba maupun asosiasi transport lokal Bali lainnya berharap agar Tim Yustisi Provinsi Bali yang dibentuk Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang dipimpin langsung Kadishubkominfo Bali yang juga Ketua Tim Yustisi Provinsi Bali, Gusti Agung Ngurah Sudarsana, SH.MH agar bekerja dan bertindak lebih serius menjalankan perintah Gubernur Bali.
Mereka menilai, jika Tim Yustisi bekerja main-main terus maka Gubernur Pastika bisa menegur Tim Yustisi agar bekerja yang benar dan membenahi kinerjanya agar SK Gubernur dan wibawa Gubernur Pastika bisa lebih bertaring.
"Masak menurunkan baliho dan iklan saja Tim Yustisi tidak bisa!. Harusnya apa yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur bisa dilaksanakan oleh Tim Yustisi dan jangan main-main dan formalitas semata kerjanya. Coba lihat apa saja keberhasilan yang dihasilkan Tim Yustisi selama ini? Buktinya dimasa sosialisasi baliho dan iklan angkutan online bebas ada dimana-mana tidak ditindak dan diturunkan oleh Tim Yustisi. Ada apa dibalik ini semua?," ucap mereka kesal.
Ungkapan kekecewaan juga dilontarkan Ketua dan Sekretaris United Bali Driver (UBD) Made Yogi maupun Kadek Purnawirawan yang berharap Tim Yustisi agar serius ada tindakan nyata dan jangan hanya main-main dalam melakukan razia maupun penegakan hukum. Menurut mereka, jangan sampai seperti menindak dan memberantas arkoba, dia dilarang tapi dia biarkan ada orang berjualan narkoba.
"Dimasa sosialisasi ini harusnya aplikasi angkutan online ditutup dulu agar mereka (angkutan online) fokus mengurus ijin dan melengkapi segala persyaratan yang telah diatur. Begini dah jadinya, mereka tidak resmi tapi oleh pemerintah kenapa di ijinkan beroperasi ilegal dan baliho iklan tidak diturunkan. Inilah bentuk-bentuk kapitalisme perusahaan angkutan online. PMA masuk secara ilegal dan barbar sehingga merugikan transport lokal. Bahayanya kapitalis iya seperti ini persaingan tidak sehat dan hendak monopoli bisnis," keluh Made Yogi bersama Made Murtayasa pengurus UBD lainnya.
Sementara itu, Wakil Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana yang hadir dalam pertemuan dengan gabungan asosiasi transport lokal Bali menyatakan miris melihat situasi warga Bali saat ini harus gontok-gontokan dan ribut-ribut mencari penghidupan diwilayah kelahirannya di Bali. Menurutnya, hal ini akibat ketidaktegasan penerapan aturan oleh pemerintah sehingga timbul pertikaian dan keributan dibawah antar sesama sopir lokal dengan sopir online.
"Harusnya mencari isi perut dengan hati yang damai. Dengan masuknya angkutan online di Bali secara ilegal sehingga kini yang halal menjadi tidak halal akibat caruk maruk masuknya transportasi online ke Bali. Adanya angkutan online justru memecah belah sopir lokal Bali, saya harap sopir lokal Bali jangan mau dipecah belah dengan cara apapun maupun diprovokasi karena kebenaranlah yang harus kita tegakkan," ucap Alit yang juga mantan Ketua LPM Kuta itu.
Alit yang kini juga menjabat Wakil Ketua PHRI Badung berharap jangan sampai adanya angkutan online ini bisa merusak citra pariwisata Bali. Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merusak citra pariwisata Bali, Alit juga berharap transport yang bergerak dengan aplikasi online seperti Grab dan Uber yang tidak berijin perusahaannya di Bali agar jangan dulu beroperasi di Bali. Untuk itu, Alit mendesak Pemerintah agar memblokir sementara aplikasi angkutan online di wilayah Bali.
"Sebaiknya untuk sementara aplikasi online dicabut dulu untuk area Bali, kalau tidak akan menimbulkan kegaduhan di Bali. Konsumen yang tiyang tanya keberadaan Grab dan Uber itu mudah bahasa indonesianya dan mudah bayarnya. Murah karena tak berijin dab konsumen khan tidak tahu itu. Biar ndak jadi kebiasaan konsumen hanya melihat murah semata tanpa tahu seluk beluk perijinannya.Sanghyang Suratma online itu di aplikasinya maka jika dicabut atau diblokir maka nyawanya otomatis akan mati," pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025