Curi Papan Surfing di Kuta, Pemuda Rusia Ditangkap Polisi
Rabu, 16 November 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Badung. Baru seminggu berada di Bali, seorang wisatawan asing asal Rusia bernama Oleg Bekotov terpaksa mendekam di ruang tahanan kepolisian sektor Kuta karena mencuri sebuah papan surfing di Toko Ripcurls.
Informasi yang diperoleh, pemuda berumur 22 tahun ini datang ke toko Kuta Square bersama temannya untuk melihat-lihat. Saat temannya berada di dalam toko, pelaku yang tidak ikut masuk ini kemudian mengambil sebuah papan surfing yang dipajang diluar toko dan membawa pergi.
"Yang mengetahui justru bukan karyawan toko tersebut, melainkan salah satu karyawan toko yang berada di depan Ripcurls," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, di Mapolsek Kuta, Rabu (16/11/2016).
Sumara mengungkapkan kepada petugas, pelaku mengaku ingin memiliki papan selancar, tapi karena tidak punya uang, pelaku nekat mencuri.
"Kerugian yang diderita oleh pihak toko seberar 10 juta sesuai dengan harga barang yang diambil," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pemegang pasport dengan nomor 7210623 ini harus merasakan pengapnya sel penjara dan terpaksa menikmati liburan dibalik jeruji besi Polsek Kuta. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025