Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tidak Puas, Golkar Protes Putusan Panwaslih Buleleng

Minggu, 06 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Partai Golkar tidak puas dengan putusan hasil rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buleleng yang mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan memeritahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng untuk melakukan verifikasi faktual ulang di lima desa.
 
Dengan sisa waktu tiga hari, Partai Golkar akan mengusulkan kepada tim advokasi Paket Surya untuk melakukan kajian atas putusan tersebut.
 
Sekretaris DPD I Partai Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry menilai, keputusan hasil rapat pleno Panwaskab telah membuktikan adanya dugaan ketidakadilan, kecurangan, serta ketidakakuratan selama proses verifikasi faktual tahap II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
 
"Hasil atau keputusan rapat pleno Panwaskab telah membuktikan sekaligus jawaban atas adanya kekeliruan, kecurangan, dan ketidakadilan yang dilakukan PPS saat verifikasi faktual lalu," tegasnya, Minggu (6/11/2016). Untuk itu, lanjut mantan Ketua DPD Partai Golkar Buleleng, ini sebagai partai yang konsisten dan komitmen untuk mendukung langkah hukum yang dilakukan paket Surya, pihaknya menyatakan untuk mengusulkan kepada tim advokasi Surya untuk dilakukan kajian terhadap hasil pleno. 
 
"Kami akan kembalikan terlebih dahulu kepada tim. Kami akan mengusulkan agar hasil keputusan pleno Panwaskab ini untuk dikaji sesuai waktu yang diberikan," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Panwaslih Buleleng telah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan memerintahkan KPU Buleleng melakukan verifikasi faktual ulang di lima desa.
 
Yakni di Desa Bila, Kubutambahan; Desa Mengening, Kubutambahan; Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng; Desa Gerogak, Kecematan Gerogak, dan Desa Pelapuan, Busungbiu.
 
“Keputusan ini jauh dari kata adil,” tandasnya. Alasannya? Menurut Sugawa Korry, keputusan Panwaslih untuk memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual ulang di lima desa,
karena pihaknya masih berkeyakinan bahwa ada minimal 14 desa dengan jumlah dukungan sebanyak 29.000 lebih yang tidak diverifikasi faktual
 
"Bukan persoalan kami pesimistis atau optimistis dengan dikabulkannya sebagaian. Sekali lagi kami harus kaji dan pelajari terlebih dahulu apakah ini jebakan batman atau bukan.
 
Jangan-jangan walaupun Panwaslih memerintahkan verifikasi, ternyata nanti di lima desa itikad suaranya dikunci. Tentu kami tidak mau demikian," paparnya.
 
Masih menurut Sugawa Korry, dengan dikabulkannya lima desa, dengan tiga desa yakni Mengening, Gerogak dan Banjar Jawa, ia yakin kekurangan 235 dukungan akan bisa terpenuhi.
 
"Hanya sekali lagi, bahwa poin kami bukan lagi pada soal mampu memenuhi atau tidak. Kalau KPU melalui PPS bisa bekerja profesional dan jujur serta tidak ada intervensi atau intimidasi dari oknum tertentu, kami sangat yakin kekurangan lalu bisa dipenuhi," pungkasnya. (BB).


Berita Terkini