Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tim Advokasi SURYA Ngaku tak Puas, tapi Apresiasi Putusan Panwaslih

Minggu, 06 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

balieditor.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Buleleng. Kendati Panwaslih Buleleng, Bali, memenangkan gugatan pasangan kandidat independen SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) namun secara prinsipil tim advokasi mengaku tidak puas dengan putusan itu.
 
Seperti diungkapkan sekretaris tim advokasi SURYA, Nyoman Sunarta, SH. Kata dia, pihaknya tetap menginginkan verifikasi faktual ulang itu dilakukan di 14 desa sebagaimana dalam materi gugatannya.
 
“Sebenarnya kami inginkan verifikasi faktual ulang itu dilakukan di 14 desa sebagaimana kami sampaikan dalam gugatan kami. Tapi sekarang dikasih verifikasi faktual ulang di lima desa,” ujar Sunarta usai sidang di Gedung Pramuka Jalan Pramuka Singaraja, Sabtu (5/11/2016) petang.
 
Bagaimana anda memandang putusan Panwaslih ini? Apa sebagai sebuah kemenangan atau tidak ada yang dimenangkan dan dikalahkan oleh Panwaslih? “Kemenangan? Tidak juga. Karena kami ingin verifikasi faktual ulang di 14 desa,” jawab Sunarta sambil tersenyum.
 
Pun demikian tim advokasi SURYA memberikan apresiasi kepada Panwaslih atas keputusan pimpinan musyawarah yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. “Ya, kita apresiasi keputusan ini,” ucapnya.
 
Ia mengaku, putusan Panwaslih itu masih akan melakukan koordinasi dengan pasangan kandidat SURYA. “Karena kebetulan pasangan calon yang kami wakili tidak hadir disini jadi kami membutuhkan waktu untuk berkoordinasi untuk menanyakan kepada pasangan calon ini, apalah keputusan ini diterima atau tidak, yang jelas sesusi dengan permohonan kami, tentu kami berharap bisa dilakukan verifikasi factual terhadap seluruh pendukung yang belum terverifikasi factual,” ujar Sunarta.
 
“Dalam musyawarah kita menurunkan target kita menjadi 14 desa, dengan diputusnya empat desa walaupun masih jauh dari harapan tapi setidaknya kami menilai pimpinan musyawarah juga sudah mencatat dan merespon apa yang menjadi keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa memang ada intimidasi di beberapa daerah tertentu sehingga tidak bisa dilaksanakan verifikasi factual,” tambahnya lagi. (BB/BE).


Berita Terkini