Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPU Tetapkan 611.156 Pemilih dan 1.086 TPS di Pilkada Buleleng

Rabu, 02 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Sebanyak 611.156 pemilih dan 1.086 TPS ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil pendataan melalui pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh PPDP dan PPS di masing-masing Desa dan Kelurahan. DPS telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Rabu (2/11/2016) dengan jumlah pemilih sementara pada Pilkada Buleleng 2017 tercatat 611.156 pemilih dan juga menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) untuk sementara mencapai 1.086 TPS.
 
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengatakan, setelah dilakukan penetapan DPS terhadap masyarakat yang memiliki hak memilih dan belum tercatat untuk melaporkan ke PPS atau ke Sekretariat KPU Buleleng untuk dilakukan perbaikan.
 
“Proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran di tingkat Kabupaten untuk ditetapkannya daftar pemilih sementara, kemudian setelah ditetapkan DPS akan disampaikan kepada PPS, kemudian kita mengumumkan dan meminta tanggapan dari masyarakat terhadap PPS tersebut, kemudian melakukan proses perbaikan DPS dari tanggal 20 hingga 24 nopember kemudian setelah itu baru proses lebih lanjut, kita akan menetapkan DPT nanti pada tanggal 30 Nopember hingga 6 Desember 2016,” ungkap Suardana.
 
Menurut Ketua KPU Suardana, proses perbaikan DPS dilakukan setelah daftar tersebut diturunkan ke PPS dan diumumkan kepada masyarakat, proses tersebut akan berlangsung selama bulan nopember sebelum ditetapkan menjadu Daftar Pemilih Tetap.
 
“KPU menetapkan daftar pemilih sementara yang kemudian kita turunkan ke PPS dan kita mengumumkan di website KPU dan mengumumkan di Desa dan Kelurahan, masyarakat yang belum masuk dalam DPS bisa melaporkan ke PPS atau langsung melaporkan ke KPU untuk dilakukan perbaikan sehingga warga yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam PPS dan nanti ditetapkan dalam DPT,” papar Suardana.
 
Hal terpenting menurut Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, bagi warga Buleleng yang tercatat sebagai pemilih harus melengkapi diri dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
 
“Syarat untuk pemilih ini adalah warga yang sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan sedang mengurus kartu tanda penduduk eletronik, jadi diharapkan masyarakat untuk segera mengurus kelengkapan KTP elektronik tersebut untuk bisa digunakan dalam pemilihan 15 Pebruari 2017 nanti,” tegas Suardana.
 
Dalam rekapitulasi daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Buleleng, dari 611.156 pemilih, tercatat Kecamatan Buleleng memiliki pemilih tertinggi mencapai 120.166 pemilih dengan 194 TPS, disusul Kecamatan Gerokgak dengan 71.581 pemilih dalam 124 TPS, Kecamatan Seririt sebanyak 69.347 pemilih dengan 110 TPS, Sawan dengan 66.639 pemilih dalam 113 TPS, Sukasada dengan 65.830 pemilih dalam 124 TPS, Kecamatan Banjar mencatat 64.220 pemilih dengan 124TPS,  Tejakula sebanyak 59.337 pemilih dengan 114 TPS, Kubutambahan sebanyak 54.091 pemilih dengan 110 TPS dan Kecamatan Busungbiu sebanyak 39.945 pemilih dengan 73 TPS. (BB/KS).


Berita Terkini