Dua Pelaku Pelempar Mobil Ditangkap Polisi Berdalih Mabuk Miras
Minggu, 30 Oktober 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kota Negara berhasil menangkap dua orang pelaku pelempar mobil di Jalan Udayana Negara, Minggu (30/10/2016).
Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Made Suyoga (33) dan Made Siantara (26) yang keduanya dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti batu, satu kunci motor dan sepeda motor Yamaha Soul DK 2246 ZA milik pelaku.
Kejadian pelemparan mobil itu dilaporkan oleh Made Ari Prabawa (29) dari Desa Dangintukadaya Jembrana.
Dari informasi kejadian itu berawal ketika mobil Avanza warna hijau metalik DK 1893 D yang dikemudikan Made Ari Prabawa bersama pacarnya melintas dari timur ke barat di Jalan Udayana Negara atau depan PDAM Negara, Minggu dinihari tadi.
Kemudian dari barat ke timur datang pelaku mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba melempar batu ke arah mobil avanza. Akibat pelemparan batu itu mengenai kap mesin mobil hingga penyok dan kaca mobil namun tidak pecah.
"Saat itu memang anggota kami atensi malam minggu karena banyaknya kejadian. Begitu melihat ada mobil avanza berhenti langsung bertanya dan curiga dengan orang berboncengan dalam satu motor berusaha melarikan diri akhirnya dikejar dan diamankan," kata Kapolsek Kota Negara AKP Herson Djuanda, Minggu (30/10/2016).
Dari keterangan pelaku dia melakukannya karena habis mabuk dan merasa kesal. Pelaku yang mengaku tidak kenal dengan korban itu mengakui dirinya melakukan perbuatan itu akibat pengaruh minuman beralkohol setelah sebelumnya minum miras di sebuah kafe.
Pelaku kini dijerat pasal 170 yo 406 KUHP karena bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Negara menegaskan jika bulan ini ada tiga kejadian pelemparan kendaraan di wilayahnya dan ini harus diantisipasi dan jangan sampai membuat keresahan di masyarakat. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025