Ada Pungli! Mari Laporkan Dengan 3 Cara Ini
Sabtu, 22 Oktober 2016
Ilustrasi/Ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden RI 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Satgas ini ada di bawah kendali Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan pelaksanaannya diketuai Inspektur Pengawasan Umum Polri Dwi Priyatno. Masyarakat diminta ikut terlibat aktif melaporkan setiap mengalami atau melihat ada pungli.
Cara pelaporan pungli kepada satgas ini dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama melalui internet dengan mengunjungi laman saberpungli.id dan mengisi format yang disediakan.
"Nanti ada registrasi, pengisian kolom-kolom, pelaporannya bagaimana dan itu langsung masuk pusat satgas. Penyelesaiannya bisa dicek lagi oleh pelapor," kata Wiranto saat menyampaikan resminya pembentukan Satgas Pungli di Kantor Presiden, Jakarta.
Cara kedua, pelaporan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) ke nomor 1193. Wiranto berharap masyarakat tidak mengalami kesulitan karena nomor tujuan bukan 9 angka tetapi hanya 4 angka.
Cara ketiga, melalui layanan telefon atau call center ke 193. Dengan menghubungi nomor itu, pelapor dapat langsung bicara dengan operator yang disiapkan.
Khusus untuk pelaporan menggunakan sambungan telefon, Wiranto meminta waktu seminggu untuk menyiapkan semua keperluan kerja. Sekretariat atau markas komando satgas ini akan berada di kantor Kemenkopolhukam.
Hal yang terpenting, kata Wiranto, identitas pelapor akan dirahasiakan. Sehingga, dia berharap masyarakat tidak ada yang ragu melaporkan apa pun karena identitas pelapor tidak akan disebarluaskan.(BB/PR).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025