Belum Berizin, Rencana Perumahan di Perancak Kok Sudah Dipasarkan
Rabu, 19 Oktober 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Rencana perumahan rakyat yang pengerjaannya baru sebatas pemerataan lahan beberapa waktu lalu sempat dihentikan Pol PP Pemkab Jembrana akibat pihak pengembang belum mengantongi ijin.
Lahan hektaran tersebut terletak di Desa Perancak, Jembrana memang rencananya untuk perumahan bersubsidi. Dari informasi yang dihimpun, sudah ratusan unit rumah dipesan dari pihak pemasaran pengembang.
Namun sayangnya, perumahan itu belum mengantongi izin prinsip. Meskipun belum mengantongi izin prinsip, pihak pengembang telah melakukan sosialisasi dengan desa setempat.
Sejak dihentikan awal pekan lalu oleh Pol PP Pemkab Jembrana, lahan di dekat sungai Perancak tersebut memang belum ada tanda-tanda pengerjaan bangunan.
Hanya satu, bangunan yang sudah berdiri yang dimanfaatkan kantor marketing. Rencananya akan ada ratusan rumah bersubsidi yang dibangun di lahan dekat Pura Puseh Perancak tersebut. Bahkan, pengerjaan perumahan tersebut dimulai akhir tahun ini karena sudah banyak warga yang memesan rumah.
Salah satu pihak marketing Perumahan Bersubsidi River Side Negara, Ketut Lama, dikonfirmasi wartawan mengatakan untuk di lahan itu rencananya memang untuk perumahan bersubsidi.
Perumahan tersebut tersebut harga per unit Rp 133,5 juta type 34/80 m2. Dengan DP (uang muka) sekitar Rp 4 juta dan cicilan dibawah Rp 1 juta hingga 20 tahun. Bahkan menurutnya dari sekitar 500-an unit di perumahan itu sudah laku hampir 80 persen.
Memang kondisi lahan saat ini masih kosong, tetapi nantinya akan dibangun perumahan secara bertahap. Dengan lahan yang cukup luas dan jumlah unit, perumahan ini paling banyak. Peminatnya pun juga banyak dari luar Jembrana.
Ketua BPD Perancak, Wayan Budiadnyana juga membenarkan akan adanya pembangunan perumahan di lahan yang masuk banjar Perancak dan Lemodang itu. Beberapa waktu lalu juga sempat dilakukan sosialisasi melibatkan adat setempat bersama pengembang dan dipaparkan tentang rencana perumahan bersubsidi itu.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Jembrana, I Komang Suparta dikonfirmasi mengatakan hingga kemarin menurutnya belum ada pengajuan izin terkait perumahan tersebut.
"Termasuk izin prinsip atau izin lainnya, semestinya pihak pengembang melengkapi izin tersebut sebelum dipasarkan," terangnya.
Sementara itu, pihak pengembang River Side, Made Jiwa dikonfirmasi terkait izin tersebut pihaknya belum bisa menjelaskan kepada awak media dengan dalih dirinya masih berada di Denpasar. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025