Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Soal Kapal Tangkap Tuna, DPRD Bali akan Panggil ATLI

Jumat, 07 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkaya.com-Denpasar. Ratusan kapal tangkap ikan tuna yang berhenti beroperasi sementara dan ditambatkan di Pelabuhan Benoa, menjadi perhatian DPRD Bali. Dewan melihat penghentian sementara operasional sekitar 401 kapal di Benoa bukan karena masalah larangan transhipment (alih muatan di tengah laut), namun karena dua masalah utama yakni waktu melaut yang di batasi hanya tiga bulan serta perizinan kapal yang masih bermasalah.
 
 
"Untuk transhipment, itu sudah diizinkan dengan Peraturan Dirjen No.1 Tahun 2016. Boleh kapal penyangga mengambil ikan itu. Yang menjadi masalah adalah peraturan menteri yang hanya membolehkan selama tiga bulan melaut. harus dia balik," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali I Ketut Suwandhi kepada wartawan, Kamis (6/10/2016).
 
 
Padahal. lanjut Suwandhi, Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) meminta waktu melaut di atas tiga bulan untuk efisiensi. Masalah kedua terkait perizinan kapal-kapal penangkap ikan tuna. Sebelumnya. kapal-kapal itu mengantongi izin untuk kapal kecil dari pe- merintah pusat. Namunsetelah dilakukan pengukuran ulang. ternvata kapal yang memiliki izin kapal kecil itu berukuran besar.
 
 
"Hasil cek ulangnya itu tentang panjang. bobot, dan sebagainya temyata berbeda. Makanya dia harus ulang mengajukan izin. Izinnya sedang diproses, belum keluar. Kalau sudah kadung masuk ke laut. dia keluar tanpa izin baliknva ditangkap dia. dianggap illegal fishing,” jelas politisi Golkar ini.
 
 
Suwandhi menambahkan, Komisi II berencana memanggil ATLI Bali. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, serta KP3 pada Selasa (11/10/2016). Terutama untuk mencari solusi, sekaligus menjembatani untuk berkonsultasi ke pusat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bah I Made Gunaja mengatakan. kapal tangkap tuna banyak ditambatkan di Pelabuhan Benoa karena pelaku usaha kapal tidak menginginkan nakhoda mereka terkena masalah hukum. Mengingat, permintaan para pelaku usaha agar Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi Permen KP No.57 Tahun 2014 (dulu Permen KP No.30 Tahun 2012) belum dipenuhi.
 
 
"Waktu tiga bulan (melaut) itu dianggap tidak efektif dan tidak efisien, sehingga disarankan minimal empat bulan untuk satu siklus penangkapan. Namun sampai sekarang perubahan Permen KP itu belum keluar sehingga mereka sepakat untuk menjangkarkan dulu kapal-kapalnya supaya administrasinya tuntas." ujarnya. 
 
 
Selain itu. lanjut Gunaja. transhipment tidak boleh dilakukan sebelum kapal-kapal pengangkut dan kapal-kapal yang menyuplai didaftarkan ke kementerian. Di sisi lain, kapal yang berlayar harus memiliki tiga dokumen yakni Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Laik Operasi. dan Surat Persetujuan Berlayar. Satu surat saja yang tidak dimi- liki kapal maka akan dianggap melakukan illegal fishing.
 
 
Sementara itu. anggota Komisi III DPRD Bali IGB.Udiyana mengatakan, penghentian sementara operasi kapal tangkap tuna tentu akan berdampak pada kebutuhan ikan tuna. Baik kebutuhan di sektor domestik i maupun ekspor. Pihaknya tidak i ingin sampai ada stuck suplai yang berkepanjangan.
 
 
"Tidak hanya pada komoditas ikan tuna, tetapi juga berdampak terhadap tenaga kerja yakni para ABK (anak buah kapal). Mereka kan ada keluarga. Jadi multiplier effect-nva sangat besar." ujarnya. Oleh karena I itu. lanjut Udiyana. masalah ini perlu segera dikomunikasikan untuk mencari jalan keluar yang terbaik. (BB)


Berita Terkini