Merokok Sembarangan, 7 Mahasiswa Disidang Tipiring, Denda Rp 100.000
Kamis, 06 Oktober 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar melakukan tindakan tegas dalam penegakan perda bagi yang melakukan pelanggaran. Hal itu telah dibuktikan dengan menyidangkan tindak pidana ringan (tipiring) setiap minggu pada para pelanggar. Seperti yang dilaksanakan pada Kamis (6/10/2016) Satpol PP melakukan sidang tipiring terhadap 12 pelanggar perda. Bahkan dari 12 pelanggar tersebut 7 mahasiswa yang merokok sembarangan juga kena tipiring, dengan keputusan hakim M. Djalid didenda Rp 100 ribu per orang karena melanggar perda No.7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
"Kami terus melakukan tipiring bagi pelanggar perda. Hal ini untuk penegakan perda yang telah di terapkan di Kota Denpasar," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana. Dengan semakin gencarnya tipiring terhadap perokok sembarangan, diharapkan kedepannya akan memberikan pendidikan pada masyarakat kalau merokok agar pada tempat yang telah disediakan. Tipiring yang dilaksanakan sekarang ini selain pelanggar bagi perokok sembarangan pihaknya juga menindak pembuang limbah sembarangan yang melanggar perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Wiradana menyampaikan penindakan terhadap pembuang limbah sembarangan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya pencemaran limbah di kawasan Padangsambian. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, kelurahan telah melakukan penertiban terhadap pelanggar yang membuang limbah tahu ke sungai. "Dari penertiban tersebut terbukti kami temukan adanya pencemaran limbah tahu ke sungai," ujarnya.
Dengan adanya bukti dan saksi terhadap pelanggaran pembuangan limbah ke sungai maka diajukan dalam sidang tipiring ini. "Tindakan tegas bagi pelanggar perda di Kota Denpasar diharapkan sebagai pemberlajaran dan mendidik masyarakat agar taat terhadap aturan yang ada," ujarnya. Untuk itu setiap pelaksanaan tipiring dilaksanakan di lapangan terbuka agar masyarakat melihat langsung terhadap tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelanggar perda. Disamping itu untuk menggugah masyarakat turut menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Denpasar sehingga Kota Denpasar menjadi kota nyaman dan aman bagi semua masyarakat.
Dalam sidang tipiring kali ini pembuang limbah sembarangan di kenai denda sampai Rp 1 juta per orang. "Denda bagai pelanggar untuk sidang tipiring kali ini dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta per orang," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut Alit Wiradana menghimbau masyarakat untuk mentaati aturan yang ada di Kota Denapsar. Terlebih lagi bagi para pengusaha agar jangan membuah limbah sembarangan. Alit Wiradana juga menyampaikan agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk mengawasi bagi pelanggar peraturan yang ada dan segara melaporkan bila hal tersebut terjadi. Mengingat pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah melainkan lebih efektif terlibatnya peran masyararakat.
Salah seorang pembuang limbah tahu Misdi mengaku kapok terhadap pelanggarannya yang dilakukan dengan membuang limbah sembarangan. Ia berharap tindakan tegas ini agar terus dilakukan bagi pelanggar lainnya. (BB)