Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPRD Gianyar Setujui 4 Raperda Jadi Perda

Rabu, 05 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. DPRD Kabupaten Gianyar akhirnya menyetujui 4 Raperda Kabupaten Gianyar menjadi Perda Kab. Gianyar. adapun 4 Raperda tersebut ialah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Gianyar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Analisis Dampak Lalulintas, dan Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
Hal tersebut terungkap saat pembacaan pendapat akhir DPRD Kab Gianyar oleh Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Jata saat Rapat Paripurna DPRD Kab Gianyar di Ruang Sidang DPRD Kab Gianyar, Rabu (5/10/2016). Rapat Paripuna sendiri dibuka oleh Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, dihadiri oleh Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung Bharata, Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra, para pejabat dilingkungan Pemkab Gianyar serta anggota DPRD Gianyar.
 
 
Secara khusus dengan persetujuan ditetapkannya raperda menjadi perda pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan masyarakat. Selain itu, perda tentang penyelenggaraan kearsipan disepakati bahwa Kabupaten Gianyar harus memiliki perangkat dasar Hukum dalam penyelenggaraan kearsipan guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan terpenting Pemerintah dapat menyediakan sarana dan prasarana kearsipan yang meliputi gedung, ruangan, dan peralatan yang memadai untuk penyelenggaraan kearsipan.
 
 
Selanjutnya, untuk raperda Analisis Dampak Lalu Lintas yang ditetapkan menjadi Perda Analisis Dampak Lalu Lintas  disepakati dan dipertimbangkan yang menjadi dasar bahwa setiap rencana  pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalulintas untuk jangkauan pelayanan yang lebih luas terhadap masyarakat. sedangkan, untuk Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah disepakati menjadi Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, disepakati dan dipertimbangkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga dapat dilaksanakan secara maksmal.
 
 
Sementara itu, Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata menyampaikan rasa terimakasihnya atas kerjasama yang baik sehingga dapat ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda ini. “Tentunya dengan Perda yang telah disetujui bersama ini, dapat dijadikan payung hukum dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Gianyar” ujar Bupati Bharata
 
 
Lebih lanjut, Bupati Bharata  menilai dengan sudah ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini merupakan sebagai bentuk kerjasama kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislative di Kabupaten Gianyar. “semoga kerjasama yang baik ini terus terjalin kedepannya” tegas Bupati Bharata. (BB)


Berita Terkini