Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

JKBM Berakhir, Dinkes Gelar Sosialisasi JKN

Rabu, 05 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Sesuai dengan Roadmap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahwa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dimana di Propinsi Bali dikenal dengan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) pada 2016 ini.  
 
 
Untuk itu perlu ada peningkatan sosialiasasi kepada seluruh masyarakat tentang rencana JKBM berintegrasi ke JKN per 1 Januari 2017.  
 
 
Demikian disampaikan Bupati Gianyar dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi, Ekonomi dan Pembangunan Setda Gianyar I Ketut Astawa Suyasa saat membuka Sosialisasi Integrasi JKBM ke JKN kepada aparat desa dan lurah di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Rabu (5/10/2016).
 
 
Astawa Suyasa menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi tentang berakhirnya Program JKBM, sebagai program bersama antar Pemerintah Propinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Bali yang sudah berjalak sejak 2010. Sosialisasi ini penting karena aparat Desa dan Lurah merupakan benteng terdepan pemerintah di masyarakat, sehingga selanjutnya dapat memberikan informasi tentang manfaat dan keunggulan Program JKN.
 
 
“Dengan terintegrasinya Program JKBM ke JKN, ke depan JKN sebagai satu – satunya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat milik pemerintah,” terang Astawa Suyasa.
 
 
Kepala UPT Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali, Dinas Kesehatan Propinsi Bali, Ir I G A Putri Mahadewi M.Kes mengatakan, berintegrasinya JKBM dengan JKN merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional serta UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional menginstruksikan kepada seluruh Jaminan Kesehatan Daerah termasuk JKBM harus berintegrasi ke Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat desember 2016. 
 
 
Perbedaan yang mendasar dari JKBM dengan JKN adalah aspek manfaat. Pada JKN manfaatnya sesuai dengan kebutuhan medis pasien sementara pada JKBM ada pembatasan. Demikian juga dari manfaat pelayanan, JKN mendapat pelayanan di seluruh wilayah di Indonesia sedangkan JKBM hanya berlaku di Propinsi Bali saja.
 
 
“Pada 2019 nanti seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN, demikian juga semua Rumah Sakit, Puskesmas serta Dokter Praktek Swasta secara otomatis menjadi jejaring JKN,” terang Putri Mahadewi. (BB)


Berita Terkini