Info Penting! Razia Polisi Baru Sah Kalau Memenuhi 5 Hal Ini
Sabtu, 01 Oktober 2016
Ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Bagi pengendara motor atau mobil kalau mendengar kata 'razia' bawaannya langsung deg-degan. Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan cinta. Jantung mereka berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti petugas polisi punya berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan.
Ternyata, tak cuma pak polisi yang bisa nyari kesalahan Anda. Anda pun juga bisa kok mencari 'titik kelemahan' mereka. Bukan bermaksud ingin melawan aparat, namun ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan razia demi menguntungkan dirinya.
Nah, supaya Anda terhindar dari razia bohongan ini, Anda perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap sah. Berikut ulasannya yuk sama-sama disimak!.
1. Adanya papan pemberitahuan
Kita sering mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong.
Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, kamu boleh protes.
2. Polisi memiliki surat tugas yang sah.
Kalau Anda tiba-tiba dirazia dan pak polisi tak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau tak ada ini, mending langsung jalan saja.
3. Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning.
Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.
4. Polisi wajib memakai seragam dan atributnya.
Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
Nah! Kalau pak petugas merazia Anda tapi kelupaan pakai sabuk, dia tak berhak melakukan pemeriksaan.
5. Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.
Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, tak usah ditanggapi ya. Itu cuma oknum.
Itu tadi beberapa syarat razia supaya jadi razia sah. Jika seluruh syarat ini sudah dipenuhi dan Anda kena pemeriksaan, kamu harus ikhlas dan taat serta sadar hukum.
Kalau Anda bersalah, terima saja. Tak usah repot-repot negosiasi, mencari pembenaran, atau malah membantah bapak polisi serta jangan menyuap ataupun menyogok polisi untuk berdamai dengan memberi sejumlah uang. Asalkan penuhi semua syarat untuk berkendara maka Anda akan aman sepanjang perjalanan.(BB/Bintang).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025