Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polisi Melaya Tangkap 4 Pencuri Dibawah Umur Gasak 12 TKP

Selasa, 27 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Melaya berhasil meringkus lima kawanan pencuri, empat orang diantarannya masih di bawah umur serta dua dari lima pelaku juga terlibat aksi pelemparan truk di jalan raya Denpasar-Gilimanuk.  
 
 
Kelima pelaku pencurian yang berhasil dibekuk masing-masing, Putu NPW (19) asal Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, Made DAS (16) pelajar SMP kelas III dari Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa Melaya, Gede IK (15) kelas III SMP asal Belimbingsari, Melaya, RN (15) SMP kelas II yang tinggal di sebuah panti asuhan dan PAM (14) pelajar kelas I SMP dari Sumbersari, Melaya.
 
 
"Kelima pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian di 12 TKP berbeda. Kasus ini terungkap berawal dari kejadian pelemparan truk di jalan raya," kata Kapolsek Melaya Kompol Ketut Darmika, Selasa (27/9/2016).
 
 
Menurut Kapolsek, saat itu ada laporan bahwa truk DK 8564 WA pada Jumat (23/9/2016) dinihari diolempar dan setelah dilakukan penyelidikan pelakunya diketahui bernama Gede IK dan Made DAS.
 
 
"Setelah pelaku pelemparan tersebut berhasil diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya salah Gede IK memberi informasi di rumah Putu NPW ada barang-barang hasil curian," ungkap Darmika.
 
 
Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan ternyata benar di rumah tersebut ditemukan barang curian berupa satu buah kipas angin dengan TKP di Panti Asuhan Widya Asih 5 Melaya. Kemudian tiga pelaku lainnya juga diamankan. Dari pengembangan pelaku melakukan pencurian di 12 TKP.
 
 
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kipas angin warna putih, satu buah mesin cuci merk sanken, satu unit laptop merk lenovo warna hitam, satu buah gitar, satu unit mesin pompa air merk Honda warna merah pada tangkinya.
 
 
Barang bukti lainnya yaitu satu buah tabung gas 12 kg warna biru, satu buah helm merk INK Freedom, satu speaker merk canon warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 270 ribu sisa dari hasil penjualan mesin cuci, satu buah tabung gas warna biru ukuran 3 kg, satu buah kipas angin, satu unit pemanas ruangan, 18 belas tutup pakan ayam, 9 gantungan galon, 3 galon dan 6 tempat pakan ayam.
 
 
"Ini semua dari hasil pengembangan. Tadi dua orang masih ulangan di sekolah," jelasnya.
 
 
Saat ini para pelaku dan beberapa barang bukti diamankan di Polsek Melaya. Kini para pelaku diamankan di Polsek Melaya dan dijerat pasal 363 KUHP.(BB).


Berita Terkini