Dewan Segera Sahkan Ranperda Organisasi, Sejumlah Pejabat Terancam Kehilangan Kursi
Kamis, 22 September 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Provinsi Bali menargetkan menetapkan Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali menjadi Perda pada 30 September mendatang. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya, Kamis (22/9/2016). Tama menjelaskan, Pansus sudah bekerja, termasuk melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat.
Dikatakan, berbeda dengan Jawa Barat yang masuk tipe A, Provinsi Bali masuk dalam tipe C. Karena tipe C, politisi asal Badung Selatan ini memperkirakan banyak pejabat yang kehilangan jabatan karena sejumlah jabatan akan digabung (merger).
Tama yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali memberi contoh di DPRD Bali. Menurutnya, Bidang Humas dan Protokoler akan digabung, sehingga sejumlah jabatan Kabag dan Kasubag juga akan ikut terpangkas. Dikatakan, di DPRD Bali ada empat bagian, yakni Bagian Persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Humas dan Protokol. Tama menjelaskan, sesuai tipenya dari empat bagian akan menjadi tiga bagian, Humas dan Protokol akan bergabung dengan Bagian Persidangan dan akan dipimpin satu kabag dengan dua kasubag.
Namun, sejumlah dinas dalam rancangannya justru bertambah, sedangkan untuk badan berkurang. Sejumlah Biro juga dikurangi. Untuk Satpol PP, rumah sakit, penanggulangan bencana dan KPI masih tetap seperti sekarang sambil menunggu PP yang mengatur pemerintahan umum.
Tama mengatakan, jika Ranperda ini ditetapkan, maka untuk eselon I tetap, eselon II bertambah 5, eselon III berkurang sebanyak 6 dan eselon IV bertambah 15 orang. “Senin Pansus akan rapat kerja dengan tim evaluasi perangkat daerah dan kita akan minta penjelasan Organisasi Perangkat Daerah,” katanya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, seperti yang disampaikan Gubernur dalam sidang paripurna yang lalu, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhirnya menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015 dinilai tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025