Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

9 Lembaga Non-struktural Dibubarkan Jokowi. Bagaimana Nasib Pegawainya?

Selasa, 20 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

detik.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Sebanyak 9 lembaga non-struktural dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo karena dianggap tumpang tindih dengan lembaga ataupun kementerian lain. Lalu, bagaimana nasib pegawai di lembaga tersebut?

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan, sebenarnya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di 9 lembaga tersebut tidak terlalu banyak. Sehingga para pegawai itu nantinya akan dikembalikan ke kementerian terkait dengan lembaga tersebut.

 

"Sebenarnya badan ini tidak terlalu banyak pegawainya. Yang pegawai ASN-nya lebih kurang hanya 10 sampai 20 orang per badan. Ini kita kembalikan lagi ke kementeriannya masing-masing. Jadi tidak ada masalah," kata Asman saat jumpa pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

 

Sementara itu, lanjut Asman, untuk pegawai honorernya akan diselesaikan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

 

Asman mengaku pihaknya belum mengetahui lebih jauh soal besaran efisien anggaran karena pembubaran 9 lembaga non struktural ini.

 

"Ini belum kita hitung secara total. Nanti saya akan menyampaikan total hitungannya secara detail. Karena tadi secara efisiensi saja baru kita lakukan, tetapi secara total keseluruhan belum kita lakukan perhitungannya. Karena kita fokus apakah fungsinya. Karena sudah dilakukan oleh kementerian terkait. Sementara badan ini melaksanakan tugas yang sama. Sehingga ada tumpang tindih di sini tugas dan fungsinya. Maka dari itu kita lakukan pembubaran. Kita fokus ke situ," jelasnya.

 

Lalu, kapan pembubaran 9 lembaga ini efektif? 

"Setelah Perpres-nya nanti kita keluarkan. Tentu inj menjadi kewenangan Pak Sekretaris Kabinet (Pramono Anung) untuk memfollow-up-nya," jawab Asman. (BB/detik)


Berita Terkini