Dispenda Tertibkan Ribuan Pajak Angkutan Umum
Rabu, 14 September 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali untuk menambah dana pendapatan daerah. Salah satunya dengan blusukan ke pasar-pasar tradisional yang akan dilanjutkan ke seluruh pasar modern dan jalan strategis yang diawali di Kota Denpasar.
Kini untuk mengurangi penggembosan pajak dengan modus pemakaian kendaraan umum tanpa ijin alias bodong, tapi menggunakan plat khusus berakhiran S (plat khusus angkutan umum sewa/pariwisata), Dispenda Bali menyeleksi secara ketat angkutan umum diseluruh Bali.
Hal itu disampaikan Kabid Pajak Dispenda Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, SH.MH didampingi Kepala UPT Samsat Denpasar, I Made Nindra, SH.M.Si bersama Kasi PKB UPT Samsat Denpasar, I Ketut Yasa Suarsana, S.Sos. Lantaran sebelumnya, Dispenda Bali membantah keluarnya plat khusus S tersebut jika ditemukan bukan kewenangan Dispenda untuk memblokir.
"Jadinya Dinas Perhubungan yang seharusnya menertibannya. Tapi tetap urusan plat polisi (plat khusus S, red) untuk pemblokiran. Itu bukan kewenangan kami," ujarnya.
Dewa Mantera mengungkapkan sepanjang pajaknya dibayar langsung secara pribadi tidak ada urusannya dengan Dispenda, karena kewenangan mengeluarkan plat khusus ada di Kepolisian.
"Kita gak ada hubungan digunakan plat apa itu. Yang jelas kalo ijinnya dan syarat tidak lengkap dia (angkutan sewa/pariwisata) harus bayar pajak tanpa diberikan subsidi sama dengan kendaraan pribadi. Kita akan surati Dishub mengenai persoalan itu. Karena kewenangan soal pemblokiran dan plat sewa itu ada di kepolisian, bukan di Dispenda atau UPT Samsat," ungkapnya.
Untuk menekan penggembosan pajak kendaraan oleh ulah angkutan umum tanpa ijin, namun menggunakan plat khusus angkutan umum, selain akan terus gencarkan kegiatan razia gabungan bersama Dishub Bali, juga akan mendata secara selektif seluruh objek pajak kendaraan yang menggunakan plat khusus tersebut.
"Kita ajak Dishub terus razia gabungan. Selain itu, insentif (subsidi potongan 70 persen) pajak kendaraan umum tidak seperti dulu bisa semua dapat. Sekarang sudah ketat dan seletif memenuhi persyaratan. Jika satu saja tidak terpenuhi maka subsidi tidak dapat. Syaratnya harus berbadan hukum PT atau koperasi, memiliki ijin angkutan dan wajib uji keur," tegasnya.
Dewa Mantera bersama Ketut Yasa Suarsana juga menegaskan, seluruh angkutan umum di Bali harus jelas badan hukumnya. Selain itu juga sebagai penyelenggara angkutan juga harus ada akta pendiriannya serta sub sistemnya juga harus jelas.
"Sebenarnya kita murni ingin menindaklanjuti temuan BPK, agar tidak seperti dulu dapat rekomendasi ijin angkutan langsung dapat insentif pajak. Hal itu sesuai dengan aturan Pergub No.40/2016 tentang Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, karena dapat pemotongan 70 persen pajak jika persyaratan utuh dan lengkap dari 1 persen dari tarif umum," tandas Dewa Mantera.
Dispenda juga meminta agar rekomendasi ijin angkutan yang dikeluarkan pihak Dishub Bali harus ada tindak lanjutnya, bukan bertahun-tahun dibiarkan sehingga Dispenda terpaksa menerapkan pemberian subsidi secara selektif.
Berdasarkan dari data terakhir Dispenda Bali saat menyeleksi wajib pajak angkutan umum di Bali hanya terdata sekitar 2.221 kendaraan yang memenuhi persyaratan angkutan umum di seluruh Bali.
Padahal dari keterangan Mantan Kabid Darat Dishub Bali, Standly J.E. Suwandhi menyebutkan Dishub Bali telah mengeluarkan ijin angkutan sekitar 16 ribu lebih kendaraan berplat khusus sewa/pariwisata seluruh Bali.
Bahkan menurut Standly saat memberikan keterangan, Rabu (3/2) mengaku, setiap ijin angkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Dishub Bali berdasarkan rekomendasi Organda Bali hanya dikenakan biaya retribusi resmi sebesar Rp75 ribu per unit angkutan.
Apalagi sebelumnya juga ada sekitar 2 ribu unit tambahan ijin baru untuk angkutan sewa/pariwisata. Jadi bisa dibayangkan berapa silisih angkutan umum tanpa memenuhi syarat seperti ijin, berbadan hukum dan wajib keur yang berpotensi menggembosi pemasukan pajak daerah.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025