Satpol PP Denpasar Bongkar Gubuk Kumuh Himalaya
Rabu, 14 September 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Menindaklanjuti laporan warga sekitar tentang adanya gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat esek-esek alias prostitusi di Jalan Himalaya Utara III, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Satpol PP Kota Denpasar langsung bertindak tegad. Bangunan-bangunan yang terdiri dari terpal, serta berdinding triplek bekas yang dimanfaatkan untuk tempat prostitusi oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung dibongkar oleh Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (14/9/2016).
Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta aparat Desa setempat langsung menyisir gubuk-gubuk kumuh tersebut. Ada belasan gubuk kumuh yqng dibongkar. Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana yang ditemui di sela-sela pembokaran mengatakan, Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang di adukan kepada Satpol PP Kota Denpasar, dikarenakan banyaknya gubuk-gubuk kumuh yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung yang mengganggu warga serta tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Ini juga merupakan peringatan awal untuk gubuk-gubuk kumuh atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin,” ancamnya
Adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, yang dimana secara fisik pembangunan ini sudah melanggar perda , serta tempat ini juga dijadikan tempat prostitusi. “Karena ini gubuk-gubuk kumuh yang menggangu warga, kami ambil langkah pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada”, kata Alit Wiradana.
Ia berharap kepada Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan gubuk-gubuk kumuh yang tidak memiliki IMB ini. Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok. “ Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Alit Wiradana. (BB)