Kakek Robert, Paedopil Australia Hanya Dituntut 16 Tahun Penjara
Selasa, 13 September 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Terdakwa kasus paedofilia dengan korban sebanyak 14 anak dibawah umur di Bali, Robert Andrew Fiddes Ellis (70) warga negara Australia dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kakek dengan jenggot putih panjang ini digiring ke ruang sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa. Dalam amar bacaannya yang dibacakan Jaksa Purwanti SH, mengajukan tuntutan 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Atas tuntutan yang dibacakan di hadapan hakim ketua I Wayan Sukanila SH, terdakwa Robert hanya terdiam dan sesekali menoleh ke kanan melihat kuasa hukumnya.
Januar Nahak SH kuasa hukum dari Robert mengaku tuntutan yang diajukan JPU dinilai sangat berlebihan. Menurutnya, jaksa bisa mempertimbangkan dengan mengungkap siapa dibalik kasus perdagangan anak yang mengakibatkan kliennya terjebak dalam kasus ini.
"Kita masih akan tunggu apa yang jadi keputusan hakim. Tentu tuntutan 16 penjara sangat berat," ucap Nahak, Selasa (13/9/2016).
Sementara, di luar sidang, Siti Sapurah aktivis perlindungan anak mengaku kalau hukuman terhadap Robert justru masih ringan. Menurutnya, kata Sapurah, seharusnya diancam hukuman mati, dengan memasukan Pasal 81 jo 82 UU perlindungan Anak yang hukumannya ringan.
"16 tahun itu ringan sekali, seharusnya jangan dipasangkan Pasal 81 jo 82 itu. Saya malah berharap Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dimasukan karena ancamannya bisa sampai hukuman mati," tandasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025