Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sok Sekali! Oknum Ormas ini Tega Siksa Kuli Proyek Hingga Babak Belur

Senin, 05 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Merasa berbadan kekar dan dipenuhi tato, dua orang oknum anggota ormas di Jembrana ini tega menyiksa seorang kuli proyek hingga babak belur. Alhasil, oknum anggota ormas inipun harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di areal Bendungan Palsari , Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana. 
 
 
Saat itu, Ilham Sampurna (20) seorang kuli proyek asal Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, Jembrana sedang bekerja menabur pasir di jalan yang akan di aspal. Namun saat itu melintas seorang anak mengendarai sepeda motor.
 
 
"Secara tidak sengaja, pasir yang disiramkan Ilham Sampurna (korban) mengenai motor anak tersebut. Namun anak tersebut tidak protes dan langsung pulang," ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Senin (5/9/2016).
 
 
Rupanya anak tersebut menurut Sudarma Putra melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuannya. Kebetulan saat itu di rumah anak tersebut sedang ada upacara adat yang dihadiri oleh dua orang oknum anggota ormas tersebut.
 
 
Lanjut Sudarma Putra, dua oknum anggota ormas, masing-masing I Kadek Sudiadnyana (34) asal Banjar Pukuh, Desa Susut, Bangli dan I Kadek Sumiantara (29) asal Banjar Adnyasari, Desa Ekasari, Melaya langsung mencari korban di tempatnya bekerja.
 
 
Setelah bertemu korban kedua oknum anggota ormas (pelaku) tersebut langsung memukul korban secara bersamaan hingga mengenai bagian wajah, kepala dan perut korban.
 
 
"Korban terjatuh diatas aspal yang masih panas. Tidak berhenti sampai disana, dalam posisi terlentang menahan sakit, pelaku justru menendang kepala korban dan menyeretnya dengan menarik rambut korban keaspal basah sejauh dua meter," terang Sudarma Putra.
 
 
Setelah merasa puas menyalurkan emosinya, kedua pelaku lantas pergi meninggalkan korban yang mengalami luka-luka dan lebam memar disekujur tubuhnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. 
 
 
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap kemarin malam saat pulang dari bekerja di salah satu club malam di Kuta, Denpasar dan digelandang ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. 
 
 
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tutupnya.(BB).


Berita Terkini