Pria Inggris DJ Bar Legian Nyambi Jualan Sabu Ditangkap
Minggu, 04 September 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Badung. Warga negara asing asal Inggris berinisial MW (34) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sambil bekerja sebagai DJ di salah satu discotik di Jalan Legian, Kuta, Badung.
Bule berambut cepak ini ditangkap petugas saat berada di tempat kosnya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Dari pria bule ini, polisi mengamankan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang sebesar 2 juta rupiah.
Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menyatakan penangkapan MW berdasarkan pengembangan dari tangkapan sebelumnya terhadap seorang wanita EY (29) yang selama ini kecanduan menggunakan sabu.
"Awalnya anggota mengamankan EY, wanita ini pengguna sabu dan pengakuannya membeli dari seorang DJ di disalah satu diskotik di Kuta. Dari sinilah kita lakukan pengejaran terhadap tersangka MW," ucap Artana di Mapolresta Denpasar, Minggu (4/9/2016).
Saat itu, Sambung Artana, EY membeli dua paket sabu dari MW. "EY mengaku beli dua paket sabu dari MW saat itu dengan harga 1 juta rupiah dan selama ini sudah membeli sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Dipihak lain, penjelasan dari MW yang mengaku sudah berada dan bekerja di Bali sejak awal Mei lalu, selama ini dirinya mengedarkan sabu selain ditempatnya bekerja saat nge-DJ juga dikendalikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut selalu menghubungi lewat komunikasi Handphone (HP).
"Tersangka bule ini mengambil lewat tempelan yang dikendalikan oleh seseorang lewat HP. Dia mengaku tidak mengenal pengendali tersebut," tandas Artana.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025