Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miih! Merry Diamankan Petugas Saat Lagi Sakau 3 Jenis Narkoba

Jumat, 02 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Merry LW, wanita warga negara New Zealand diamankan Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Bali. Meski digelandang dan diperiksa petugas, Merry terlihat tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalannya.
 
Usut punya usut, ternyata wanita kelahiran Hamilton 25 Januari 1989 itu sedang sakau (sakaw) yakni keadaan dimana orang tersebut mengalami gangguan psikis atau psikologis akibat kencanduan narkoba.
 
Saat diperiksa petugas, Merry tampak tenang dan bersikap cuek menjawab setiap pertanyaan petugas. Pemilik nomor pasport LH‎939170 ini mengaku sudah delapan tahun jadi pecandu narkoba dan merasa sangat sulit untuk bisa lepas dari barang terlarang itu. 
 
"Semoga ini akhir dari semuanya," ucap Merry singkat saat dimasukkan ke ruang tahanan di kantor BNNP Bali, Denpasar. Jumat (2/9/2016). 
 
Parahnya, ternyata Merry tidak hanya jenis sabu yang dikonsumsinya. Wanita penuh tatto di lengannya ini mengakui beberapa jam sebelum dirinya menaiki pesawat Air Asia XT -803 penerbangan dari New Zealand tujuan Denpasar, Bali, terlebih dahulu ia pesta narkoba.
 
"Sebelum berangkat dia sudah gunakan narkoba. Dari marijuana, ineks kemudian terakhir sabu, sisanya dia bawa sebagai bekal liburan di Bali. Rupanya baru sakaw saat tiba di terminal kedatangan bandara Ngurah Rai," jelas Kepala BNNP Bali ‎Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa.
 
Suastawa menyatakan sampai saat ini status Merry masih sebagai pengguna narkoba. Ia memastikan, barang bukti berupa kristal bening yang tersimpan dalam klip plastik kecil yang ditemukan di sofa dan diduga terjatuh dari saku celananya adalam milik Merry.
 
"Saat ditenangkan petugas sebelum diinterogasi karena masih dalam kondisi sakaw, dia dudukkan di dalam ruangan. Barang bukti kita temukan di bawah pantatnya," ungkapnya.
 
Untuk sementara, sambung Suastawa, barang bukti sabu seberat 0,81 gram bruto atau 0,43 gram netto sudah diamankan guna proses penyidikan. 
 
"Kita masih tetap lakukan penyelidikan, dia masih kita periksa. Kita kenakan sesuai undang-undang Narkotika, pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI no.35 tahun 2009," tandasnya.‎(BB).


Berita Terkini