Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mimih! Alat Bantu Seks "Vibrator" Merah Muda Diamankan di Rumah Aa Gatot

Senin, 29 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu dan pil ekstasi, polisi menyita sebuah alat bantu seks (vibrator) dari rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti yang dikenal guru Spiritual artis Reza Artamevia.
 
"Polisi juga mengamankan alat bantu sex warna merah muda (vibrator). Lalu cangklong bekas pakai, dan dua tablet pil KB, dan ada bekas suntiknya juga dua," katanya di Jakarta, Senin (29/2/2016).
 
Selain itu, ada juga botol yang digunakan untuk menambah elektrik gas. Juga ada empat buah one lock berguna suntikan cek darah.
 
"Barang bukti itu akan kami satukan dengan rekan Resmob PMJ, yakni dua senjata api dengan peluru 500 butir dan akan dikembangkan lagi ke polres Mataram begitu juga dengan barbuknya ini. Karena Polres Mataram yang pertama melakukan penangkapan di Mataram," jelasnya.
 
Ia menjelaskan semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar Gatot. Penggeledahan dilakukan saat semua anggota keluarga berada di rumah Gatot.
 
"Keluarga ada, ponakan ada, pembantu, sekuriti juga ada, jadi bukan karena kami selonong seenaknya saja. Keluarga belum tahu itu untuk apa. Keluarga dilarang masuk kamar sama yang bersangkutan. Kalau dari pelaku kami belum tahu karena belum bertemu," tandasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digeledah, Senin (29/8/2016).
 
Tidak hanya sabu dan peralatan isapnya, beberapa satwa, senjata api, dan amunisi juga turut diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan di rumah Aa Gatot, sapaan Gatot Brajamusti:
 
1. Barang bukti terkait dugaan kepemilikan dan Penyalahgunaan psikotropika jenis sabu:
- 30 jarum suntik
- 9 buah bong sebagai alat hisap sabu
- 7 buah cangklong sbg alat hisap sabu
- 39 buah korek
- 1 bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 Gram
 
2. Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan amunisi/ UU Darurat:
- Amunisi 3 kotak
- 765 browning/ 32 auto
-1 buah senpi jenis glock 26
-1 buah senpi jenis walther
-1 buah sangkur dan holder
-8 butir amunisi
-500 butir amunisi 9mm
-3 buah kotak amunisi 9mm
- 1 Kotak Amunisi fiochini 32 auto
 
3. Barang bukti terkait perlindungan satwa:
- 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset
- 1 ekor burung elang jawa.
 
Barang bukti terkait psikotropika diserahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana perlindungan satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Gatot terancam terkena UU Darurat Nomor 12/1951 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(BB/inilah).


Berita Terkini