Tolong Bantu Sebarkan! Ini Daftar Biaya Tilang Terbaru Dikeluarkan Kapolri
Senin, 29 Agustus 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Peraturan Kapolri baru tergress alias terbaru di Indonesia mantap banget. Kapolri mengeluarkan daftar biaya tilang terbaru. Ini dia!
1. Tidak ada STNK akan ditilang Rp 500.000
2. Tidak bawa SIM akan ditilang Rp 250.000
3. Tidak pakai helm akan ditilang Rp 250.000
4. Penumpang tidak pakai helm akan ditilang Rp 250.000
5. Tidak pakai seatbelt akan ditilang Rp 250.000
6. Melanggar lampu merah :
- Mobil akan ditilang Rp 250.000
- Motor akan ditilang Rp 100.000
7. Tidak pasang segitiga pengaman saat mogok akan ditilang Rp 500.000
8. Pintu terbuka saat jalan akan ditilang Rp 250.000
9. Perlengkapan mobil kurang lengkap akan ditilang Rp 250.000
10. Melanggar TNBK akan ditilang Rp 500.000
11. Gunakan HP akan ditilang Rp 750.000
12. Tidak pakai spion dan klakson
- Motor akan ditilang Rp 250.000
- Mobil akan ditilang Rp 250.000
13. Melanggar rambu lalin akan ditilang Rp 500.000.
Nah, aturan yang patut dikasih jempol jangan coba-coba meminta damai. Karena jika terbukti menyuap Polisi di lapangan dapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, tapi si penyuap kena hukuman 10 tahun. (BB/motorplus).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025