Ini Kronologis Penggrebegan Warga Jerman Bikin Pabrik Sabu di Bali
Rabu, 24 Agustus 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Warga negara Jerman ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat ia kedapatan memproduksi sabu-sabu di Bali. Pria asing berinisial BB itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti dan peralatan pembuatan sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Ajun Komisaris Besar I Ketut Arta menyatakan tersangka asing itu ditangkap di rumah berlantai dua yang disewanya di perumahan Puri Wahana, Banjar Semer, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu yang sudah jadi seberat lima gram," ujar Arta, Rabu 24/8/2016.
Ketika ditangkap, pria asal Jerman itu menyangkal telah memproduksi sabu. Namun, dalih pria 35 tahun itu sia-sia setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Sabu itu kita temukan di lantai atas rumah yang dia sewa. Sementara di lokasi juga kami menemukan sejumlah peralatan pembuatan sabu-sabu," ungkapnya.
Arta mengakui barang bukti lain yang berhasil diamankan di antaranya precursor (bahan baku) narkotika, tiga botol putih asetan merek Gold ND, empat bungkus plastik pupuk Npk butiran warna biru.
"Kita juga amankan lima bungkus soda api, empat bungkus plastik berisi kristal warna putih amonium Nikrat, satu bungkus batre litium dibungkus lakban warna hitam, dua buah gelas kaca warna putih bening, serta satu bungkus plastik klip pembungkus ephedrine," paparnya.
Selain itu, sambung Arta, juga diamankan juga 12 botol bekas minuman dengan selang plastik terpasang, satu gulung aluminium foil, satu buah masker warna hitam, dua buah alat hisap, dua buah korek api, satu buah dus bekas kiriman paket bahan - bahan sabu dari Malang, satu unit komputer diduga berisi dokumen proses pembuatan sabu-sabu, lima buah HP serta timbangan elektrik.
Selain tersangka BB, petugas juga mengamankan sejumlah orang lainnya di lokasi terpisah berinisial PK, STV dan MA. "BB yang membuat narkoba, dia meminta kepada PK untuk mengedarkan. PK menugaskan STV untuk mendistribusikan lagi. MA ini pacar BB," terangnya.
Kini atas perbuatannya melawan hukum, tersangka warga asing itu dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025