Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Margriet‎, Ibu Angkat Bocah Engeline Tak Dapat Remisi Kemerdekaan

Selasa, 16 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

google_images

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. ‎Terpidana pembunuh bocah mungil Engeline, Margriet Christina Megawe yang divonis seumur hidup dipastikan tak mendapat remisi kemerdekaan. 
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali N ‎Putra Surya Atmaja ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2016).
 
Sesuai ketentuan, kata Atmaja, terpidana seumur hidup tak bisa mendapat remisi. Jika ingin mendapatkan remisi, maka terpidana seumur hidup harus mengalihkan hukumannya ke pidana sementara menjadi maksimal 20 tahun penjara.
 
"Itu diatur ketentuannya. Dalam KUHAP juga diatur. Jadi dia harus dialihkan dulu hukumannya dari pidana penjara seumur hidup ke pidana sementara maksimal 20 tahun penjara," katanya.
 
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan, seseorang yang ingin mengalihkan hukumannya kepada pidana sementara maksimal 20 tahun penjara harus menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya lima tahun penjara.‎ 
 
"Kalau berkelakuan baik lima tahun berturut-turut bisa mengajukan (pidana sementara). Ajukan perubahan masa hukuman itu kepada Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Atmaja.
 
Atmaja menerangkan bahwa indikator berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan itu misalnya selama lima tahun menjalani hukuman seseorang tersebut aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana lain. 
 
"Bisa juga seseorang itu aktif‎ dalam melakukan kegiatan atau memotivasi penghuni lapas lainnya," terangnya.
 
Maka dari itu,  ibu angkat Engeline yakni Margriet Sampai saat ini belum menjalani masa hukuman selama lima tahun. Atas dasar itulah, ia tak bisa mengajukan pengalihan hukuman untuk mendapatkan remisi.‎ 
 
"Margriet belum waktunya. Tapi bisa itu, tapi nanti setelah lima tahun penjara," tutup Atmaja.‎(BB)


Berita Terkini