Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tidak Ikuti Aturan, Langkah Gubernur Larang Angkutan Online Beroperasi Sangat Tepat

Minggu, 07 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah DPP Organda, Tutik Kusuma Wardhani menyatakan langkah yang diambil Gubernur Bali Made Mangku Pastika secara tegas tetap melarang angkutan online seperti GrabCar, Uber Taksi dan GoCar beroperasi di Bali sangat tepat. 

 

Politisi Demokrat itu juga mendukung kebijakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Dishub Bali se- Bali bersama instansi terkait yang sepakat untuk "mengkandangkan" setiap angkutan online yang terjaring operasi razia gabungan yang digelar rutin. 

 

Pasalnya, angkutan online baik GrabCar, Uber Taksi dan GoCar itu belum berbadan hukum dan mengikuti aturan yang berlaku namun bandel beroperasi secara liar dan ilegal di Bali. Menurut Tutik, setiap usaha angkutan harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak bisa aturan yang dibuat pemerintah dilanggar seenaknya oleh oknum tertentu untuk kepentingannya sendiri atau pribadi maupun kelompoknya.

 

Seperti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32 tahun 2016 sudah sangat jelas-jelas mengatur angkutan online, tapi juga wajib memenuhi aturan tersebut. 

 

"Angkutan online yang didukung apabila tidak melanggar Undang-Undang. Persyaratan PM 32 tahun 2016 jangan dilanggar. Seharusnya dimana kita melakukan kegiatan ekonomi, tentu harus tunduk dengan regulasi setempat," tegasnya.

 

Selaku Pengurus DPP Organda, Tutik meminta oknum Organda Bali sadar dan kembali dijalan yang benar jangan melenceng dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tutik juga menyarankan angkutan online baik GrabCar, Uber Taksi dan GoCar agar seiring kemajuan teknologi mereka tetap mengikuti aturan yang ada. 

 

Tutik berharap jangan sampai mau berusaha, tapi tidak mau mengikuti aturan. Jika seperti itu, pemerintah wajar bersikap tegas untuk memberikan keadilan berusaha bagi seluruh masyarakat. 

 

"Kami sudah berusaha untuk melakukan pembinaan. Kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari, tapi bukan berarti bebas tanpa regulasi," sentilnya.

 

"Organda Bali harus bertindak sesuai dengan PM 32 tahun 2016. Dan untuk di Bali kalau sudah ada SK Guburnur, itu harus dipatuhi. Tolong dihindari kegaduhan agar kita bisa cerdas sebagai warga negara," tandasnya.(BB).


Berita Terkini