Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tipu Petugas, Penyelundupan Kijang Berhasil Digagalkan

Kamis, 28 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sopir bus AKAP Margahayu, N 7699 UW, sempat menipu dan berbohong kepada petugas yang melakukan pemeriksaan di pos dua pelabuhan Gilimanuk atau di pintu masuk Bali saat diperiksa, Kamis (28/7/2016).
 
Bermula dari kedatangan bus Margahayu di Pos Pam tempat pemeriksaan kendaraan, orang dan barang tadi. Setelah bus yang dikemudikan Ali Mudin (44), asal dusun Sumber Pakem, RT/RW 002/003,Desa Silo, Kecamatan Silo, Jember itu  parkir dan penumpangnya turun untuk pemeriksaan KTP, bus tersebut kemudian diperiksa. 
 
Saat bagasi dibuka, polisi menemukan kardus yang bagian atasnya dilubangi kecil-kecil. Saat sopir dan kondektur bus yakni Anton serta kernet Suryadi ( 50), asal Banyuwangi, mereka mengaku kalau isi kardus itu adalah barang souvenir yang dititip oleh Amir di Jember dengan tujuan  Fj, di terminal Ubung. 
 
Namun karena saat kardus diangkat ada yang bergerak didalamnya, pengakuan itu tidak dipercaya. Petugas kemudian membuka kardus tersebut, ternyata isinya seekor anak kijang. 
 
"Mengetahui isinya anak kijang yang merupakan satwa dilindungi, kami kemudian mengamankan satwa tersebut berikut bus dan krunya,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka, Kamis (28/7/2016).
 
Disamping itu menurut Arka, pengiriman anak Kijang tersebut juga tidak dilengkapi dengan izin dari KSDA dan dokumen lainya. Setelah dimintai keterangan sopir Ali Mudin dan Antor kondektur bus diberikan melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpang. Sedangkan kernet Suryandi dijadikan penjamin di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
 
Atas perbuatanya itu Ali Mudin dijerat Pasal 21 ayat 2 a yunto pasal 40 ayat 2 UU  nomor  5 tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjaran dan denda Rp.100 juta. 
 
"Sopirnya jadi tersangka, sementara kernet dan kondektur kita jadikan saksi. Untuk selanjutnya kasus ini kita serahkan ke Polres termasuk untuk koordinasi dengan BKSDA," jelasnya.
 
Sementara iu, Suryadi mengaku saat di terminal Tawan Alun, Jember, dititipi kardus tersebut oleh seseorang dan dikatakan isinya sovenir. Orang tersebut meminta agar barang itu dikirim ke terminal Ubung dengan ongkos Rp.30 ribu. 
 
"Katanya souvenir dan souvenir apa kami tidak tahu. Kami baru tahu isinya anak kijang setelah dibuka polisi di pos pemeriksaan," dalihnya.(BB).


Berita Terkini