Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPK Duga 'Putu Leong' Makelar Proyek di DPR

Jumat, 01 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Karikatur inilah

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus mendalami peran anggota Komisi III DPR I Putu 'Leong' Sudiartana terkait dengan kasus dugaan suap pengamanan anggaran 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat yang dibiayai APBN 2016.

Pendalaman politikus Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai makelar anggaran lantaran Komisi III DPR sejatinya membidangi masalah hukum. Bukan membidangi infrastruktur atau jalan yang tengah disangkakan KPK pada Putu 'Leong'.

"Ini yang masih dipelajari penyidik, kompleksitas kasus seperti apa dan kelanjutan kasusnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi.

Saat ditanya lebih lanjut posisi Putu 'Leong' Sudiartana di Komisi III, tetapi menerima suap terkait proyek infrastruktur, Saut meminta publik tidak hanya berpatokan pada satu 'teori' saja. Sebab, tak menutup kemungkinan suap tidak hanya pada tupoksi, melainkan juga kapasitas seseorang sebagai pejabat negara.

"Jadi bisa saja tidak ada sekat-sekat. Bisa juga pakai teori lain. Jangan pakai satu teori," kata Saut.

Diketahui, Putu 'Leong' ditangkap KPK pada Selasa, 28 Juni 2016, di rumah dinasnya di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang SGD 40 ribu dan bukti transfer senilai Rp 500 juta ikut disita KPK. Suap yang diterima oleh Putu '"Leon' terkait pengamanan anggaran pembangunan 12 proyek di ruas jalan Sumateran Barat yang dibiayai ABPN 2016.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Putu 'Leong', Novianti selaku staf Putu 'Leong' dan Suhemi yang diduga perantara. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara dua orang sebagai pemberi suap adalah, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusaha bernama Yogan Askan.

Atas perbuatan Putu 'Leong', Novaini dan Suhemi yang menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 30 tahun 2002.

Sementara, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 huruf a dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana. (BB/inilah).

 

 

 

 


Berita Terkini