Ternyata Ini Cara Bubarkan Ormas yang Suka Kekerasan dan Kerap Bentrok
Minggu, 05 Juni 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyatakan jika dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) besar di Bali yakni Laskar Bali dan Baladika sudah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Provinsi Bali.
Adanya pertikaian antar ormas yang terjadi beberapa waktu lalu, dan terakhir tewasnya anggota ormas Laskar Bali yakni Dewa Gede Artawan (30) oleh beberapa orang yang tidak dikenal dengan memakai cadar atau penutup muka sambil membawa senjata tajam (sajam), Pastika mengaku pihaknya hanya bisa memberikan Surat Peringatan (SP).
"Kelompok ormas Laskar Bali dan Baladika sudah terdaftar di Kesbangpol, hanya belum berbadan hukum di Kemenkumham. Makanya dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sedangkan yang bisa mencabut SKT adalah dengan persetujuan MA," ujar Pastika di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Denpasar, Bali, Minggu (5/6/2016).
Ia mengungkapkan pihaknya telah memberikan SP 1 kepada kedua ormas tersebut. Kemudian, jika dalam batas waktu tertentu tidak berubah, maka akan diberikan SP 2 dan SP 3.
"Saya sudah keluarkan SP 1 kepada kedua ormas ini pada tanggal 4 Januari. Jika dalam 30 hari ada masalah lagi, maka saya akan keluarkan SP 2 dan SP 3 kepada ormas ini," ungkap Pastika.
Menurut mantan Kapolda Bali, ternyata untuk membubarkan ormas hanya bisa melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, sambung Pastika, untuk membekukan ormas di Bali harus ada pendapat dan rekomendasi dari DPRD, Kejaksaan, dan Polda Bali.
"Sebab membubarkan ormas hanya bisa melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Untuk membekukan ormas ini harus ada pendapat dan rekomendasi dari DPRD, Kejaksaan, dan Polda," tegas Pastika.
Meski begitu, Pastika menjelaskan jika pembubaran ormas ini bukan satu-satunya cara dalam menyelesaikan permasalahan yang meresahkan saat ini. Bagi Pastika, mereka (ormas) bisa tumbuh kembali berdasarkan UU berserikat dan berkumpul di Republik Indonesia. Bahkan pemerintah berhak memberikan hibah kepada para ormas.
"Karena begitu mereka berhenti, kan bikin lagi yang lain. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dijamin oleh UU. Kalau terdaftar wajib bagi pemerintah membina, dan bahkan bisa dapat hibah," tandasnya.