Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ketua Koperasi Wahana Bantah Tandatangan MoU Dengan Angkutan Online

Senin, 30 Mei 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Membandelnya aplikasi online berbisnis angkutan tetap liar beroperasi dan berani melabrak surat larangan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang tertuang melalui Surat No.551/223/I/2016 tanggal 17 Pebruari 2016 yang secara khusus ditujukan kepada pimpinan Grab dan Uber untuk menghentikan seluruh operasionalnya, bisa jadi memang karena adanya akal-akalan atau manipulasi kerjasama, seperti yang diklaim pihak GrabCar yang mengaku telah mengantongi kerjasama resmi dengan koperasi milik Organda Bali yang disebut Koperasi Wahana Dharma. 
 
Karena faktanya, seluruh operasional aplikasi online berbisnis angkutan tersebut tetap bebas beroperasi. Sebelumnya salah satu sumber di intenal Organda menyebutkan tetap cueknya aplikasi yang mendompleng sejumlah angkutan berizin di Bali tetap bebas beroperasi, karena diduga melakukan berbagai manipulasi termasuk akal-akalan untuk membuat kerjasama izin angkutan. 
 
Fakta lagi menurut sumber tadi berani menyebutkan, akal-akalan yang dilakukan oleh pihak Grab malah mengaku sudah bekerjasama dengan banyak koperasi yang sudah berbadan hukum di Bali. Salah satunya Koperasi Wahana milik Organda Bali saat dipanggil Dishub Bali disebut-sebut oleh pihak perwakilan Grab paling banyak angkutannya bergabung, karena sudah memiliki bukti kerjasama atau MoU resmi. 
 
Namun ketika dikonfirmasi Ketua Koperasi Wahana Dharma, Ketut Ngurah Sutharma malah membantah adanya MoU kerjasama tersebut. "Begini Tuan, saya belum pernah merasa tandatangan MoU dengan Grab," ungkap Sutharma saat dihubungi awak media, Senin (30/5) kemarin.
 
Dari pernyataan tersebut, menandatangani kerjasama saja selaku Ketua Koperasi Wahana, Sutharma tidak ada, bagaimana bisa disebut pihak Grab sudah melakukan kerjasama (MoU) resmi dengan Koperasi Wahana? Pengakuan Sutharma tersebut, membuktikan kerjasama angkutan online di Bali memang benar diduga sengaja dimanipulasi atau dipalsukan. 
 
Sayangnya ketika dipertegas kembali siapa yang diduga menandatangan MoU dari kerjasama pihak Grab tersebut, hingga berita ini ditulis tidak dibalas oleh Sutharma. Saat ditelpon kembali ke nomor handphonenya beberapa kali, juga tidak diangkat sampai berita ini diturunkan. 
 
Seperti diketahui sebelumnya,  bukti kerjasama yang disampaikan oleh pihak Grab serta Uber maupun GoCar, sampai sekarang hanya jadi isapan jepol. Malah salah satu sumber di internal Organda menyebutkan draf kerjasama tersebut diduga sengaja dimanipulasi dan dipalsukan alias bodong. Buktinya Ketua Koperasi Wahana sempat mengaku tidak pernah menandatangani kerjasama itu. 
 
Tapi anehnya, Kabid Angkutan Darat Dishub Bali, Standly JE. Suwandhi malah mengaku belum pernah mendapat laporan terkait indikasi akalan-akalan dan manipulasi kerjasama izin angkutan beraplikasi online di Bali. Namun, Standly membenarkan kerjasama angkutan online hanya bisa dengan koperasi atau perusahaan angkutan yang berbadan hukum tetap dan memiliki izin angkutan berupa kartu pengawasan. Namun ditegaskan izin tersebut tidak boleh dipindahtangankan ke koperasi lain, sebagai akal-akalan kerjasama dengan aplikasi online berbisnis angkutan agar bisa bebas beroperasi. 
 
Terkait kerjasama GrabCar dengan koperasi milik Organda yang diduga dipalsukan, akan segera dipelajari dan dicek kebenarannya. Karena batasnya 1 Juni ini draf kerjasamanya tersebut harus disetorkan ke Dishub Bali.


Berita Terkini