Pansel KPPAD Bali Kecolongan, Ada Pelamar Lolos tanpa Surat Persetujuan Instansinya
Rabu, 25 Mei 2016
baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com. Denpasar-Berkenaan dengan dibentuknya Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali periode 2016-2021 yang tahapannya telah mendekati pengumuman 10 besar calon komisioner, publik dihebohkan oleh kabar Timsel KPPAD yang kecolongan akibat lolosnya salah satu pelamar yang dalam persyaratan administrasinya tidak melampirkan surat persetujuan atasan di tempat pelamar tersebut sedang bekerja.
Dalam kabar yang disebarkan, Rabu (25/5/2016), disebutkan, pelamar yang bernama Ni Nyoman Sri Mudani, SH, MH itu tidak memenuhi syarat “persetujuan dari instansi/organisasi yang bersangkutan” . Persyaratan itu seharusnya sudah dilampirkan saat yang bersangkutan mendaftar. Berdasarkan kabar, Sri Mudani hanya melampirkan “surat keterangan” dari Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID) Bali yakni Luh Iniati. Dalam pengumuman Pansel Penerimaan Calon Komisioner KPPAD Bali Periode 2016 - 2021, Nomor: 480/690/PANPEL/CK.KPPAD/IV/2016 yang ditandatangani Wakil Ketua Pansel
Ni Luh Putu Praharsini,SH, persyaratan pelamar sudah sangat jelas.
Dalam pengumuman itu disebutkan, persyaratan pendaftaran antara lain pelamar “tidak sedang merangkap jabatan di organisasi lainnya” dan “bagi calon anggota KPPAD yang berasal dari Pemerintah dan Dunia Usaha harus mendapat persetujuan dari instansi/organisasi yang bersangkutan”.
Sri Mudani sebagai salah satu pelamar saat ini masih menjabat komisioner pada KPID Bali berdasarkan SK Gubernur Bali tahun 2014. Logikanya, yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan “atasannya” yakni Gubernur Bali. Ternyata dalam berkas lamarannya, yang bersangkutan hanya menyerahkan “surat keterangan” dari Sekretaris KPID Bali.
Salah satu pansel yang diminta konfirmasinya, Ni Nyoman Masni, SH, mengaku kaget dengan tersebarnya kabar ini. “Kewenangan menyeleksi administrasi ada di BP3A (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-red.) Provinsi Bali,” ujarnya.
Masni mengaku duduk di pansel yang ikut mempersiapkan tes tulis yang diikuti oleh mereka yang sudah lolos administrasi. “Saya tidak ikut mengecek satu per satu pelamar,” kilahnya. Pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan proses seleksi memanfaatkan kesempatan uji publik terhadap 10 kandidat yang kemungkinan diumumkan pada 27 Mei 2016.
Masni hanya menyebutkan, dalam proses seleksi KPPAD, dalam Pansel yang diketuai Assiten II Sekdaoprov Bali I Ketut Wija dan Wakil Ketua Ni Luh Putu Praharsini, ada tiga tim yang bertugas. Pertama, tim seleksi administrasi dari BP3A. Kedua tim teknis yang beranggotakan Ni Nyoman Masni, Made Gede Suardana, dan Luh Putu Anggreni. Sedangkan tim psikologi terdiri atas Retno G.Kusuma dan Wulan.
Sebelumnya, kalangan anggota DPRD Bali berharap lembaga KPPAD nantinya diisi oleh figur yang benar-benar bisa mengabdikan dirinya full time (waktu penuh). “Masalah kekerasan terhadap anak di Bali cukup menjadi sorotan dan kasusnya kerap muncul di mana-mana. Figur yang mengabdi di KPPAD haruslah yang betul-betul bertugas dalam koridor pengabdian sesuai kerja dan porsinya,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bali, I Wayan Rawan Atmaja, SIP, SH. “Anggota KPPAD harus fokus. Jangan ambil pekerjaan lain. Jangan pula sampai overlapping dalam menjalankan tugas,” ujar anggota Fraksi Golkar dapil Badung itu. Pihaknya mendorong seleksi yang sudah dimulai nantinya menghasilkan figur-figur yang penuh pengabdian, karena di lembaga itu tidak untuk mencari uang atau kekayaan, tetapi mengabdi. “Kami di Komisi IV sangat mendukung seleksi yang bisa menghasilkan figur-figur terbaik,” ujar Rawan.
Sementara itu, Sri Mudani yang dicoba diminta konfirmasinya oleh wartawan, belum bisa dihubungi. Demikian halnya Ketua Pansel Ketut Wija. Berdasarkan informasi, pendaftaran dan seleksi ujian tulis serta psikotes pelamar KPPAD Bali sudah berakhir. Pelamar yang nama-namanya nanti dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian seleksi kualitatif dan uji publik yang dilakukan oleh Panitia Seleksi. Setelah itu mereka mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPRD Bali. (bb)