Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPRD Bali Tetapkan Perda Pajak Daerah, Gubernur Apresiasi Dewan

Kamis, 28 April 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Denpasar, Kamis (28/4/2016).

Penetapan perda didahului penyampaian raperda oleh Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pajak Daerah I Ketut Suwandhi, S.Sos.  Dalam raperda itu disebutkan, penerapan pajak progresif seperti yang dituangkan  dalam Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 di mana pemberlakukan tarif pajak progresif sejatinya diharapkan bisa menekan volume kendaraan sehingga angka kemacetan yang disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor pribadi dapat dikurangi.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan apresiasinya atas ditetapkannya rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.  Selanjutnya Pastika menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke tingkat pusat.

“Semua Perda yang mengatur tentang uang dan ruang kewajibannya harus diverifikasi ke pusat,” ujarnya seusai  menghadiri

Sidang DPRD berisi agenda laporan pansus atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2015 Kepala Daerah Provinsi Bali serta laporan panitia khusus pembahasan terhadap rancangann Peraturan daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pastika menegaskan, dengan ditetapkannya Perda tersebut di samping berfungsi dalam pengendalian dan pengawasan serta  mengoptimalisasi pendapatan daerah  juga berfungsi upaya untuk mendukung peningkatan berbagai sarana dan prasarana angkutan umum. Dengan demikian peningkatan pendapatan daerah  yang ditetapkan berdasarkan azas keadilan pada masyarakat dapat mendorong akselerasi program pembangunan  yang nantinya bermuara pada peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarkat.

Menyinggung mengenai keberadaan bus Transarbagita yang kurang mendapat respon dari masyarakat, orang nomor satu di Bali ini menyampaikan moda transportasi masal tersebut telah menyedot anggaran yang tidak sedikit untuk biaya operasionalnya, untuk itu akan dikaji kembali. “Hampir Rp 20 M  dalam setahun kita habiskan untuk operasional sarbagita, untuk itu kita akan evaluasi lagi, pungkasnya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan daerah Provinsi Bali ini juga disampaikan laporan pansus atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali tahun 2015. (bb)


Berita Terkini