DPRD Bali Gelar Rapat Internal Pansus LKPJ, Pajak Daerah, dan Kepariwisataan Budaya Bali
Rabu, 27 April 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com- Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama memimpin Rapat Internal Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2015 dan Pansus Pajak Daerah di Gedung DPRD Bali, Renon (27/4/2016).
Dalam rapat, Ketua Dewan yang didampingi para Wakil Ketua Dewan, mendengarkan laporan akhir Pansus LKPJ 2015, Pansus Pajak Daerah, dan Pansus Kepariwisataan Budaya Bali.
Ditemui seusai rapat, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menjelaskan, rapat internal bertujuan untuk mematangkan dan menyempurnakan laporan akhir Pansus tentang LKPJ tahun anggaran 2015. Selain itu juga tentang raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah yang merupakan raperda inisiatif Komisi II, dan raperda tentang perubahan atas Raperda No2/2012 tentang kepariwisataan budaya Bali.
“Semua hasil rapat ini akan disampaikan dalam bentuk laporan pansus maupun keputusan Dewan,” ujar Sugawa. Menurutnya, laporan dan keputusan tersebut akan dismpaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bali, Kamis (28/4/2016).
Selain menggagendakan penyamapaian laporan pansus dan sikap/keputusan Dewan, juga mendengarkan pendapat akhir Gubernur Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2015 di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam acara rapat kerja Gubernur Bali bersama DPRD Provinsi Bali, Selasa (26/4/2016).
Pada kesempatan itu Ketua Pansus LKPJ Ketut Kariyasa Adnyana yang mempertanyakan tentang turunnya target pendapatan daerah di mana pajak daerah hanya terealisasi 96 % serta belanja daerah yang hanya mencapai 89 % yang pada akhirnya menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika memaparkan, turunnya target pendapatan daerah tidak terlepas dari lesunya kondisi perekonomian yang dialami secara nasional bahkan international dimana untuk di Bali terjadi penurunan pendapatan dari sektor pajak khususnya penerimaan pajak dari bea balik nama dan pajak kendaraan baru.
Pastika menambahkan bahwasannya pihaknya telah melakukan langkah dalam upaya menggali sumber sumber pendapatan baru yang bisa menambahkan pendapatan asli daerah seperti melalui retribusi Galian C. Namun hal ini belum juga dapat dilaksanakan mengingat payung hukum tentang galian C yang belum rampung.
“Kewenangan ada di Provinsi, tapi retribusi masih masuk ke kabupaten, peraturan belum sinkron, “ imbuhnya. (bb)