Rapat Kerja DPRD Bali, Gubernur Sampaikan LKPJ 2015
Rabu, 27 April 2016
baliberkarya
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2015 di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam acara rapat kerja Gubernur Bali bersama DPRD Provinsi Bali, Selasa (26/4/2016).
Rapat kerja itu berikan agenda pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2015 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di ruang rapat gabungan DPRD Bali
Berbagai capaian prestasi yang telah diraih Pemprov Bali di tahun 2015 seperti raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) , pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04 %, tingkat inflasi yang rendah serta raihan prestasi lainnya yang telah diraih oleh Pemprov Bali pada tahun 2015 merupakan hasil kerja keras semua pihak baik pihak eksekutif maupun legislatif.
Namun di balik semua raihan prestasi tersebut, Pastika mengakui masih terdapat sejumlah permasalahan permasalahan penting yang memerlukan penyelesaian serta sinergitas penanganan semua komponen baik itu legisalatif maupun eksekutif.
Pada kesempatan itu Ketua Pansus LKPJ Ketut Kariyasa Adnyana yang mempertanyakan tentang turunnya target pendapatan daerah di mana pajak daerah hanya terealisasi 96 % serta belanja daerah yang hanya mencapai 89 % yang pada kahirnya menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).
Di samping itu Kariyasa juga mempertanyakan tentang meningkatkanya angka kemiskinan di Bali padahal Pemprov Bali dengan program Bali Mandaranya memprioritaskan upaya pengentasan kemiskinan sehingga menurutnya hal ini perlu dievaluasi kembali tentang naiknya jumlah kemiskinan di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika memaparkan, turunnya target pendapatan daerah tidak terlepas dari lesunya kondisi perekonomian yang dialami secara nasional bahkan international dimana untuk di Bali terjadi penurunan pendapatan dari sektor pajak khususnya penerimaan pajak dari bea balik nama dan pajak kendaraan baru.
Pastika menambahkan bahwasannya pihaknya telah melakukan langkah dalam upaya menggali sumber sumber pendapatan baru yang bisa menambahkan pendapatan asli daerah seperti melalui retribusi Galian C. Namun hal ini belum juga dapat dilaksanakan mengingat payung hukum tentang galian C yang belum rampung.
“Kewenangan ada di Provinsi, tapi retribusi masih masuk ke kabupaten, peraturan belum sinkron, “ imbuhnya.
Berkenaan dengan naiknya angka kemiskinan di Bali, Pastika menjelaskan Pemprov Bali tiap tahunnya telah membangun sekitar 2000 rumah melalui program bedah rumah serta tetap menyalurkan program pengentasan kemiskinan lainnya seperti Gerbangsadu dan JKBM. Meningkatnya angka kemiskinan di tahun 2015 disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adanya badai el nino yang menyebabkan gagal panen bagi para petani , disamping itu disebabkan pula oleh naiknya angka urbanisasi yang berimbas semakin banyak masyarakat tanpa pekerjaan pasti yang berimbas pada naiknya jumlah warga miskin.
Permasalahan dari Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kerobokan juga menjadi permasalahan yang diajukan oleh Ketua Pansus LKPJ tersebut di mana menurutnya permasalahan Lapas Kerobokan sudah mulai dikeluhkan oleh Desa Adat Kerobokan di mana masyarakat merasa resah dan tidak aman dengan keberadaan lapas di daerah kawasan wisata tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika kembali menegaskan persoalan pemindahan Lapas bukanlah kewenangan dari Pemprov Bali melainkan berada di bawah kewenangan Kementrian Hukum dan HAM.
Pemprov telah mengambil inisiatif dengan menawarkan pemindahan lapas ke daerah Suwung dimana di tempat teresbut masih ada sisa lahan yang bisa dibangun lapas dengan mengunakan teknologi yang canggih sehingga dan memilki sistem keamanan yang maksimum. Lapas Kerobokan yang memiliki daya tampung sebanyak 300 orang namun faktanya disisi dengan 1200 warga binaan sehingga rentan sekali terjadi pergesekan. Untuk itu Pastika menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi kembali secepatnya dengan pihak kementrian mengenai persoalan lapas kerobokan tersebut.
Di sisi lain I Wayan Gunawan selaku Pansus Pajak Daerah mempertanyakan tentang fungsi dari Tim pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Bali yang dibentuk beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika memaparkan pembentukan TP4D merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi sebagai langkah dalam upaya meningkatkan daya serap anggaran. Langkah ini diambil mengingat para eksekutif mengalami ketakutan dan keragu raguan dalam mengeksekusi penggunanna anggaran yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi rendah. “ TP4D mengawal anggaran dari perencanaanya, para eksekutif jangan ragu dalam mengeksekusi anggaran, dengan ini anggaran terserap optimal “ tegasnya. (bb)