Terbukti Tegas, Gubernur Koster Deportasi WNA Ngamuk Bikin Ulah di Nusa Medika Klinik Pratama
Senin, 14 April 2025

Baliberkarya
Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster terbukti serius dan sing main-main dengan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wisatawan asing di Pulau Bali. Terbaru, insiden viral seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Mcmahon Mitchell asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di Pecatu, Gubernur Koster menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang mengganggu ketertiban umum di Bali.
Awalnya, pria asing berusia 27 tahun asal AS pada Sabtu dini hari (12/4) mengamuk dan merusak fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Berdasarkan laporan saksi, Mcmahon Mitchell datang dalam kondisi tidak sadar dan kemudian bertindak agresif saat tersadar, bahkan memukul rekannya sendiri dan membahayakan pasien lain di klinik tersebut.
Pihak keamanan klinik segera menghubungi Linmas dan kepolisian, yang berhasil meredam situasi. Mcmahon Mitchell kemudian mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan sebanyak 32 juta. Meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik, aparat tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan bahwa Mcmahon Mitchell melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Ia juga terbukti melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Mcmahon Mitchell akhirnya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Deportasi dijadwalkan berlangsung Senin malam 14 April 2025.
Atas kasus ini, Gubernur Wayan Koster akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait insiden tersebut. “Kami sangat menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah tempat perlindungan, bukan tempat kekacauan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Gubernur Koster kepada media
Bagi Gubernur Koster, Bali sebagai destinasi wisata internasional tetap terbuka bagi dunia, namun setiap wisatawan harus menghormati hukum, budaya, dan adat istiadat setempat. “Bali adalah rumah yang ramah bagi wisatawan. Tapi bagi yang tidak menghormati aturan, tidak ada tempat di sini. Tidak ada ampun,” tegas Gubernur Koster kembali.
Lebih jauh Gubernur Koster menjelaskan bahwa insiden ini menjadi momentum awal bagi dirinya untuk menunjukkan ketegasan terhadap wisatawan asing yang bertindak tidak semestinya selama berada di Bali. “Deportasi ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh wisatawan asing agar patuh pada hukum, menghargai budaya, serta menjaga nama baik pariwisata Bali di mata dunia,” ungkapnya.
Baca juga:
Mimih Dewa Ratu! Belasan Paket Sabu Siap Edar di Jembrana, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Pemerintah Provinsi Bali, kata Gubernur Koster, mendukung penuh tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Imigrasi. "Penegakan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 akan terus dikawal bersama instansi terkait demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mempertahankan citra positif Bali sebagai destinasi wisata berkelas dunia," jelas Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengatakan Mitchell sudah ditahan di Kantor Imigrasi sejak Minggu (13/4/2025) setelah mengamuk di Klinik Nusa Medika Bali. Mitchell juga tidak ditahan meski positif narkoba jenis THC dan kokain karena tidak ditemukan barang buktinya. "Tidak kena pidana karena sore sudah dipulangkan," ungkapnya.
Gubernur Koster mengatakan Mitchell mendarat di Bali pada 1 April 2025 dengan berbekal visa kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Warga negara (WN) AS itu kemudian tinggal di Bali selama dua minggu.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa Mitchell masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival," terang Gubernur Koster.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan tempat tinggal Mitchell di Uluwatu sudah digeledah. Namun, tidak ditemukan ada barang bukti (BB) narkoba berupa THC dan kokain.
"Jadi memang habis kami tes (urine), lalu kami geledah di tempat penginapannya, tidak ditemukan BB sama sekali. Karena itu, pidananya tidak dapat kami proses," kata Laorens.
Laorens mengatakan bule AS itu positif narkoba dari hasil tes urine. Ada dugaan narkotika jenis THC dan kokain itu dikonsumsi Mitchell sekitar seminggu atau lima hari sebelum tak sadarkan diri dan dibawa ke klinik itu.
"Tetapi yang dia minum (narkoba) jenis apalagi, kami nggak tahu. Hanya, di test kit itu ada garis yang sudah ditentukan jenis (narkotikanya)," terang Laorens.
Seperti diberitakan, warga AS itu mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025). Video bule mengamuk itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, bule pria itu mengamuk tanpa mengenakan pakaian hanya celana berwarna abu-abu saja.
Dia sempat membanting lemari, merobek gorden klinik, dan membawa pipa panjang hendak memukul temannya dan pasien yang ada di ruang pemeriksaan.
Perawat, pasien, dan keluarga pasien di ruangan klinik tersebut ketakutan hingga menangis. Mereka bahkan berlarian menyelamatkan diri keluar ruangan klinik. Sukadi menyampaikan kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 Wita. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



