Mimih Dewa Ratu! Belasan Paket Sabu Siap Edar di Jembrana, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Senin, 14 April 2025

Ket poto: Petugas kepolisian saat mengintrogasi pengedar sabu usai ditangkap di Kelurahan Lelateng
Baliberkarya.com - Jembrana. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IPW (43), warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil operasi, pihaknya mengamankan 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Selain 12 plastik klip berisi sabu, kami juga menemukan sebuah ponsel dari saku celana pelaku yang memuat petunjuk transaksi narkoba. Penggeledahan di rumah pelaku juga mengamankan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disembunyikan di bawah meja kamar tidur,” jelasnya, Senin (14/4/2025).
Baca juga:
Nuanu Luncurkan Program Beraban Sehat: Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Dukungan Gizi Anak
Alit menambahkan bahwa penangkapan IPW berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Kelurahan Lelateng.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, ini adalah kali pertama dia mengedarkan sabu. Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterangan tersebut,” ungkap Alit.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menegaskan bahwa peredaran narkoba menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
“Masalah narkoba adalah ancaman nyata karena dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penggunaan narkoba bisa menyebabkan kerusakan organ vital, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga terjerat hukum,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa Polres Jembrana terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap Jembrana dapat terbebas dari bahaya narkoba. Jika ada keluhan atau laporan, masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan Polri di nomor 110 atau 0821-4587-2003,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



