Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPRD Jembrana Setujui Permohonan Pelepasan HPL Gilimanuk, Warga Lokal Berpeluang Dapat SHM

Senin, 14 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Rapat Pansus HPL Gilimanuk di DPRD Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana menyetujui secara prinsip permohonan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah di Gilimanuk yang diajukan oleh Bupati Jembrana. Keputusan ini membuka peluang bagi ribuan warga lokal yang telah lama menempati lahan tersebut untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), sekaligus mengantisipasi potensi penguasaan lahan oleh pihak luar.

Usai rapat, Ketua Pansus I Ketut Suastika yang sering dipanggil Cuhok menjelaskan, pembahasan kali ini masih mengacu pada keputusan DPRD sebelumnya, yakni saat rapat paripurna yang menyetujui kemungkinan status kepemilikan tanah Gilimanuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Rapat hari ini membahas permohonan Bupati Jembrana untuk melepas status HPL atas tanah Gilimanuk. DPRD menyetujui permohonan tersebut secara prinsip, dan mekanisme lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, kekhawatiran bahwa tanah tersebut akan jatuh ke tangan investor atau menjadi status quo segera diantisipasi dengan diajukannya data pemohon dari masyarakat yang sudah lama menempati lahan tersebut. Data tersebut telah dilengkapi dengan bukti sewa dan bukti penguasaan lahan secara turun-temurun.

“Permohonan berasal dari sekitar dua ribu kepala keluarga yang mengajukan lahan seluas total 88 hektare. Rata-rata pengajuan hanya antara 3 sampai 4 are per keluarga itu jumah maksimal yang bisa diajukan. Ini menunjukkan bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh masyarakat lokal,” terangnya.

Ia juga menepis adanya praktik mafia tanah dalam proses ini. Bahkan, DPRD berencana untuk tidak hanya memberikan SHM, tetapi juga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara bersamaan. “Kami tegaskan, Disini nantinya tidak ada mafia tanah didalamnya dalam pengurusan pelepasan tanah tersebut. Kami juga berencana dengan memberikan SHM sekaligus kami juga memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya sekaligus,” ungkapnya.

Terkait potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa lahan, Cuhok menilai risiko tersebut dapat ditutupi dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Selama ini PAD dari sewa hanya Rp284 juta per tahun, dan itupun yang tertagih baru Rp150 juta. Jika tanah berubah menjadi SHM, maka pemerintah bisa langsung menarik PBB, yang nilai jangka panjangnya justru lebih tinggi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa SHM hanya akan diberikan kepada warga yang telah memiliki bukti sewa dan telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. “Tidak boleh ada warga yang baru datang tiba-tiba mengajukan permohonan. Data yang diajukan bersamaan dengan surat Bupati sudah memuat nama-nama yang berhak,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini