Mimih Dewa Ratu! Pegawai Non-ASN Jembrana Diberhentikan, Dampak Kebijakan Pusat
Kamis, 23 Januari 2025
Ilustrasi (Ist)
Baliberkarya.com - Jembrana. Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberhentikan ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status pegawai non-ASN per 1 Januari 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang menegaskan implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya selain pegawai ASN.
Saat dikonfirmasi via telephone, Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. “Untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari dua tahun, kontrak mereka tidak diperpanjang karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," jelasnya, Kamis (23/01/2025).
Ia mengungkapkan, sebelum terbitnya SE Kemendagri tersebut, telah ada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. “SK ini menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang gagal lolos seleksi CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024,” terangnya.
Budiasa menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya agar pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. “Hari ini saya di Jakarta dan besok kami akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai sistem penggajian PPPK Paruh Waktu, mengingat adanya larangan pengangkatan non-ASN,” ucapnya.
Terkait jumlah pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang telah diberhentikan, Budiasa menyebutkan ada sekitar ratusan orang. Namun, jumlah tersebut tidak sebanyak pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau yang akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II, yang mencapai sekitar 1.300 orang.
"Kami akan terus memperjuangkan agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, bagi yang masa kerjanya di bawah dua tahun, tampaknya harapan tersebut sudah tidak ada," pungkasnya. (BB)