Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 29,97 Triliun
Rabu, 13 November 2024
Ket poto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti
Baliberkarya.com - Jakarta, Hingga akhir Oktober 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun. Jumlah ini bersumber dari berbagai jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,71 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah tersebut mencakup 15 penunjukan baru dan tiga pembetulan data pemungut PPN pada bulan Oktober. Beberapa entitas baru yang ditunjuk meliputi FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., dan DEEZER. Sedangkan untuk pembetulan data, tercatat ada tiga perusahaan, yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menghasilkan penerimaan sebesar Rp23,77 triliun. Penerimaan ini bersumber dari setoran tahunan dengan rincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,86 triliun pada 2024.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak kripto juga mencatat kontribusi signifikan, mencapai Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024. Jumlah ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp475,6 miliar pada tahun 2024. Pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto sebesar Rp441,57 miliar dan PPN DN atas pembelian kripto sebesar Rp501,31 miliar.
Pajak fintech dari aktivitas P2P lending mencatatkan penerimaan pajak hingga Rp2,71 triliun pada periode yang sama. Penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,15 triliun pada 2024. Pajak ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT senilai Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, serta PPN DN atas setoran masa senilai Rp1,43 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menerima Rp2,55 triliun dari pajak SIPP hingga Oktober 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp1,03 triliun pada 2024. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha bagi pelaku bisnis konvensional maupun digital di Indonesia. “Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang beroperasi lintas negara untuk mengumpulkan PPN atas produk dan layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan bahwa pemerintah juga akan terus mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP. (Rls/BB)