Pasca OTT Kades Bongkasa, Pakar Hukum Sebut Pintu Masuk Kasus Lainnya, Jangan Main-main Sama Uang Negara
Selasa, 12 November 2024
Foto: Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Luki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Baliberkarya.com-Denpasar. Peristiwa heboh yang menjadi perhatian publik yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa (Kades/Perbekel) Bongkasa, I Ketut Luki, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ditanggapi Pakar Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud),
Pakar hukum yang juga kriminolog Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr Gde Made Swardhana SH MH yang memandang tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa terjadi di desa-desa lain di Bali.
Lebih jauh Prof. Suardana, mengungkapkan peristiwa OTT Kades Bongkasa telah menunjukkan bahwa penegak hukum masih berada di baris terdepan memberantas korupsi dimana tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa di desa-desa lain di Bali.
"Tentu Polisi sebelumnya sudah melakukan observasi terhadap yang bersangkutan sebelum dilakukannya OTT, ini kan operasi intelijen. Kalau saya ditanya apakah ada kemungkinan terjadi di desa-desa lain? Tidak menutup kemungkinan, semua prosedur kan tinggal menunggu waktu saja," ucap Prof. Swardhana, Selasa, 12 November 2024.
Foto: Pakar hukum yang juga kriminolog Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr Gde Made Swardhana SH MH.
Prof. Swardhana menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat langsung dalam OTT Bendesa Bongkasa, terlebih dahulu sudah memiliki rekam jejak dari targetnya bahkan pihaknya meyakini tak menampik bahwa tersangka OTT sudah dari jauh hari menjadi target.
Baginya, apa yang telah dilakukan Polda Bali adalah sesuatu yang baik, menunjukkan Indonesia masih melakukan perlawanan terhadap korupsi, ketimbang mereka tidak bekerja dan membiarkan korupsi merajalela di Bali.
"Itu merupakan langkah baik dari Polda Bali, secara tegas ikut memberantas korupsi di Bali. Untuk oknum-oknum lainnya, saya ingatkan hati-hati, jangan main-main sama uang negara," tegasnya.
Apa yang dilakukan oknum Perbekel Bongkasa, menurut Prof. Swardhana tidak dibenarkan secara Undang-Undang (UU) dan hukum di negara ini, mengingat Perbekel/Kades adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima upah dari APBN dan APBD, seharusnya ikut membangun kepercayaan masyarakat desanya.
"Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, kejadian yang mencoreng citra Bali. Untuk Perbekel lainnya yang telah diberikan amanat dan biaya untuk membangun desa, lakukanlah sesuai aturan Undang-Undang, jangan mencari keuntungan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades atau Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Luki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, pada Selasa, 5 November 2024 pagi. Ia diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa. Dalam pembangunan proyek pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 miliar itu tersangka meminta fee Rp 20 juta.
Baca juga:
Modusnya, tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor dimana tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Pada saat transaksi berlangsung aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengincar tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga langsung menyita barang bukti utama kasus dugaan korupsi tersebut berupa uang Rp 20 juta yang baru saja diterima dan dimasukkan ke dalam saku celana tersangka.(BB).