Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tanggapi Pandangan DPRD Bali, Pj Gubernur Jelaskan, Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara

Senin, 11 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Rapat Raripurna DPRD Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali  pada Rapat Paripurna ke-4 tanggal 21 Oktober 2024, Pj Gubernur Bali S.M.Mahendra Jaya memberi tanggapan dan penjelasan lebih komplit tentang PT.Jamkrida Bali Mandara, khususnya terkait Perubahan Bentuk Hukum PT.Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali  Mandara (Perseroda).

“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan  terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran  seluruh Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali  tentang Perubahan Bentuk Hukum PT.Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali  Mandara (Perseroda),” ujar Mahendra Jaya dalam Rapat Raripurna DPRD Bali, Senin (11/11/2024)

Mahendra Jaya memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Menurutnya, aspek legal drafting Raperda akan disesuaikan  dengan teknik penyusunan Peraturan  Perundang-undangan sesuai Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan sebagaimana  telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022  tentang Perubahan Kedua Atas Undang  Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

Sementara itu, terhadap kepentingan non-pengendali dalam  kelompok ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara  sebagaimana Laporan Keuangan Tahun 2023  sebesar Rp 9.918 milyar lebih, dijelaskan, itu adalah ketika  PT Jamkrida Bali Mandara menambah modal  disetor menjadikan nilai saham non-pengendali akan terdelusi (turun nilainya). 

Sebaliknya pengambilalihan saham PT Sarana  Bali Ventura berdasarkan Berita Acara RUPS LB Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 28  Agustus 2023, diperlukan untuk memperbesar  kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara  di anak perusahaan dalam hal ini PT Sarana  Bali Ventura yang sekarang sudah berubah  nama menjadi PT Bali Kerthi Development  Fund Ventura, agar perusahaan induk (PT  Jamkrida Bali Mandara) dapat mengambil  keputusan-keputusan yang bersifat strategis,  sehubungan rencana kedepan perlu menggali,  mengembangkan, dan mengoptimalkan  potensi daerah yang dapat menjadi salah satu  sumber PAD lain, sekaligus dalam rangka  mendukung percepatan pembangunan  daerah. 

Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya  mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota  se-Bali untuk meningkatkan penyertaan  modalnya pada PT Jamkrida Bali Mandara  guna memperkecil kesenjangan kepemilikan  saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Saat ini beberapa Kabupaten/Kota telah  menambah penyertaan modalnya secara  bertahap.

Di sisi lain, nomenklatur PT Penjaminan Kredit Daerah  Bali Mandara (Perseroda), menurut Mahendra Jaya, telah sesuai dengan  ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP 54 Tahun 2017  tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Perbedaan nilai laporan keuangan audited tahun buku 2023 dengan nilai modal setor  yang tercantum pada Ranperda disebabkan  oleh adanya tambahan penyertaan modal dari  Pemerintah Provinsi Bali melalui Inbreng tanah  dan bangunan sebesar Rp 17.846.200.000,  dan tambahan penyertaan modal dari  Pemerintah Kota Denpasar sebesar  Rp 1 miliar, yang baru diakui/disahkan pada  RUPS-LB pada tanggal 17 Januari 2024.

“Pada prinsipnya saya setuju dengan gagasan  untuk membuka peluang penambahan modal  PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber-sumber  swasta. Ide ini harus dibahas secara khusus dan komprehensif karena menyangkut aspek aspek yang sangat luas sesuai ketentuan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan  pasar modal,” tandasnya.

Terkait pengelolaan sumber daya manusia pada PT  Jamkrida Bali Mandara, kata Mahendra Jaya, telah mengikuti  ketentuan Keputusan Anggota Dewan  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor  Kep-19/D.02/2020 tentang Kerangka  Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan.

Metode penentuan nominal saham PT  Jamkrida Bali Mandara dihitung dengan cara  membagi total modal saham dengan jumlah  saham yang diterbitkan perusahaan. Nilai  lembar saham PT Jamkrida Bali Mandara saat  ini adalah Rp 1 juta per lembar saham.

Pada Pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa saham  yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Bali  Mandara, yaitu saham atas nama, dimana maksud dari ketentuan tersebut PT Jamkrida  Bali Mandara hanya diperkenankan  mengeluarkan saham atas nama pemiliknya,  dan tidak diperkenankan untuk mengeluarkan  saham atas tunjuk (saham yang tidak  mencantumkan nama pemegang saham).  Praktik yang dijalankan saat ini, PT Jamkrida  Bali Mandara hanya menerapkan saham atas  nama dengan klasifikasi saham biasa, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Anggaran  Dasar Perusahaan.

Mahendra Jaya menambahkan, PT Jamkrida Bali Mandara sebenarnya sudah  menjadi Perseroda sesuai RUPS-LB yang telah  mendapatkan pengesahan dari Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia yang  dituangkan dalam akta perubahan tahun  2021. “Namun, dalam evaluasi peraturan  daerah tentang penambahan penyertaan  modal pada PT Jamkrida Bali Mandara,  Kemendagri menyarankan agar bentuk lembaga Perseroda ditetapkan dengan  peraturan daerah,” tegasnya.

Pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak  awal tidak dimaksudkan sebagai lembaga  yang berorientasi profit. Ide dasarnya adalah  membantu kesulitan UMKM dalam mengakses permodalan. Dari segi usaha, UMKM sangat  feasible, tetapi dari segi permodalan tidak bankable dalam arti pengusaha UMKM secara  umum tidak memiliki agunan yang cukup  untuk mengakses permodalan di bank. Maka  kehadiran PT Jamkrida Bali Mandara  didedikasikan untuk membantu penjaminan  kredit bagi UMKM untuk mengakses  permodalan di bank.

Saat ini PT Jamkrida Bali  Mandara telah membantu penjaminan kredit  sebanyak 645.074 UMKM di Bali. Dengan  penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Bali  Mandara, maka UMKM di Bali bisa mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usahanya sehingga  memperkuat perekonomian daerah dan  membantu menyerap lapangan kerja.

Penugasan PT Jamkrida Bali Mandara dalam  berbagai kegiatan pembangunan  dimaksudkan untuk memperluas akses  sumber-sumber pembiayaan pembangunan  sehingga tidak hanya bertumpu pada APBN  dan APBD.

“PT Jamkrida Bali Mandara saat ini sudah  bekerja sama dengan lebih dari 282 Koperasi,  124 BPR dan 317 LPD untuk membantu  penjaminan kredit 645.074 UMKM di Bali,” ujar Mahendra Jaya pada akhir tanggapannya.(BB)


Berita Terkini