Tanggapi Pandangan DPRD Bali, Pj Gubernur Jelaskan, Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara
Senin, 11 November 2024
Ket poto: Rapat Raripurna DPRD Bali
Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-4 tanggal 21 Oktober 2024, Pj Gubernur Bali S.M.Mahendra Jaya memberi tanggapan dan penjelasan lebih komplit tentang PT.Jamkrida Bali Mandara, khususnya terkait Perubahan Bentuk Hukum PT.Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT.Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda),” ujar Mahendra Jaya dalam Rapat Raripurna DPRD Bali, Senin (11/11/2024)
Mahendra Jaya memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Menurutnya, aspek legal drafting Raperda akan disesuaikan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.
Sementara itu, terhadap kepentingan non-pengendali dalam kelompok ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara sebagaimana Laporan Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp 9.918 milyar lebih, dijelaskan, itu adalah ketika PT Jamkrida Bali Mandara menambah modal disetor menjadikan nilai saham non-pengendali akan terdelusi (turun nilainya).
Sebaliknya pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura berdasarkan Berita Acara RUPS LB Perseroan Terbatas Nomor 9 tanggal 28 Agustus 2023, diperlukan untuk memperbesar kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara di anak perusahaan dalam hal ini PT Sarana Bali Ventura yang sekarang sudah berubah nama menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura, agar perusahaan induk (PT Jamkrida Bali Mandara) dapat mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis, sehubungan rencana kedepan perlu menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi daerah yang dapat menjadi salah satu sumber PAD lain, sekaligus dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah.
Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modalnya pada PT Jamkrida Bali Mandara guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat ini beberapa Kabupaten/Kota telah menambah penyertaan modalnya secara bertahap.
Di sisi lain, nomenklatur PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), menurut Mahendra Jaya, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perbedaan nilai laporan keuangan audited tahun buku 2023 dengan nilai modal setor yang tercantum pada Ranperda disebabkan oleh adanya tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Inbreng tanah dan bangunan sebesar Rp 17.846.200.000, dan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 1 miliar, yang baru diakui/disahkan pada RUPS-LB pada tanggal 17 Januari 2024.
Baca juga:
Fokus Pembangunan Berkelanjutan di Jembrana, Koster Sebut Tol Gilimanuk- Mengwi akan Dibangun 2025
“Pada prinsipnya saya setuju dengan gagasan untuk membuka peluang penambahan modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sumber-sumber swasta. Ide ini harus dibahas secara khusus dan komprehensif karena menyangkut aspek aspek yang sangat luas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan pasar modal,” tandasnya.
Terkait pengelolaan sumber daya manusia pada PT Jamkrida Bali Mandara, kata Mahendra Jaya, telah mengikuti ketentuan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-19/D.02/2020 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan.
Metode penentuan nominal saham PT Jamkrida Bali Mandara dihitung dengan cara membagi total modal saham dengan jumlah saham yang diterbitkan perusahaan. Nilai lembar saham PT Jamkrida Bali Mandara saat ini adalah Rp 1 juta per lembar saham.
Pada Pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa saham yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Bali Mandara, yaitu saham atas nama, dimana maksud dari ketentuan tersebut PT Jamkrida Bali Mandara hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya, dan tidak diperkenankan untuk mengeluarkan saham atas tunjuk (saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham). Praktik yang dijalankan saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara hanya menerapkan saham atas nama dengan klasifikasi saham biasa, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Mahendra Jaya menambahkan, PT Jamkrida Bali Mandara sebenarnya sudah menjadi Perseroda sesuai RUPS-LB yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dituangkan dalam akta perubahan tahun 2021. “Namun, dalam evaluasi peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, Kemendagri menyarankan agar bentuk lembaga Perseroda ditetapkan dengan peraturan daerah,” tegasnya.
Pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal tidak dimaksudkan sebagai lembaga yang berorientasi profit. Ide dasarnya adalah membantu kesulitan UMKM dalam mengakses permodalan. Dari segi usaha, UMKM sangat feasible, tetapi dari segi permodalan tidak bankable dalam arti pengusaha UMKM secara umum tidak memiliki agunan yang cukup untuk mengakses permodalan di bank. Maka kehadiran PT Jamkrida Bali Mandara didedikasikan untuk membantu penjaminan kredit bagi UMKM untuk mengakses permodalan di bank.
Saat ini PT Jamkrida Bali Mandara telah membantu penjaminan kredit sebanyak 645.074 UMKM di Bali. Dengan penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Bali Mandara, maka UMKM di Bali bisa mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usahanya sehingga memperkuat perekonomian daerah dan membantu menyerap lapangan kerja.
Penugasan PT Jamkrida Bali Mandara dalam berbagai kegiatan pembangunan dimaksudkan untuk memperluas akses sumber-sumber pembiayaan pembangunan sehingga tidak hanya bertumpu pada APBN dan APBD.
“PT Jamkrida Bali Mandara saat ini sudah bekerja sama dengan lebih dari 282 Koperasi, 124 BPR dan 317 LPD untuk membantu penjaminan kredit 645.074 UMKM di Bali,” ujar Mahendra Jaya pada akhir tanggapannya.(BB)