Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mimih Dewa Ratu! Sulit Daftar Seleksi PPPK, Nakes Kontrak Mesadu ke DPRD Bali

Senin, 28 Oktober 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Komisi IV DPRD Provinsi Bali menerima audiensi dari tenaga kontrak Dinas Kesehatan Provinsi Bali di ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali,

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Komisi IV DPRD Provinsi Bali menerima audiensi dari tenaga kontrak Dinas Kesehatan Provinsi Bali di ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Senin (28/10/2024). Audiensi yang dihadiri 80 tenaga kesehatan (nakes) mulai dari perawat, bidan, hingga dokter ini diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta.

Audiensi dengan DPRD Provinsi Bali untuk menyampaikan permasalahan terkait pengangkatan prioritas PPPK bagi tenaga kontrak Dinas Kesehatan yang telah terdaftar dalam database BKN. Dalam audiensi tersebut, mereka mengungkapkan kesulitan dalam mendaftar untuk seleksi PPPK 2024 meskipun sudah terdata sejak 2022. Windu, salah satu nakes yang mewakili rekan-rekannya, menjelaskan, pihaknya terhalang sistem sehingga tidak bisa mendaftar seleksi P3K di tahun 2024 ini.

“Padahal kami sudah terdata di database di tahun 2022, tetapi secara sistem yang mendata kami adalah Provinsi Bali. Kami mendaftar di kabupaten yang sudah dibuatkan formasi, namun pada tanggal 20 Oktober, pendaftaran kami ditolak oleh sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Windu berharap agar permasalahan ini mendapatkan atensi dari DPRD Provinsi Bali serta instansi-instansi terkait baik dari Dinas Kesehatan maupun BKN.

"Kami berharap ada solusi untuk membuka kembali pendaftaran, seperti yang dilakukan di beberapa provinsi lainnya. Di Papua, misalnya, perlindungan bisa membuka pendaftaran sampai tanggal 26. Kami ingin agar hak kami diakui meskipun pendaftaran sudah tutup,” ucapnya. Windu juga menyoroti bahwa terdapat beberapa kabupaten yang tidak membuka formasi, seperti Bangli, Karangasem, dan Badung, yang menyebabkan kesulitan bagi mereka yang ingin mendaftar. "Teman-teman kami harus daftar di mana, sedangkan kami sudah terdaftar di database BKN. Kami berharap ada pemindahan database dari provinsi ke kabupaten," tegasnya.

Windu juga menekankan pentingnya prioritas bagi tenaga kesehatan yang telah terdaftar. "Kalau kami harus bersaing di gelombang kedua, hak kami yang di tahun 2022 sudah terdaftar akan hilang. Kami meminta agar ada surat ketika kami mendaftar di gelombang kedua," tutupnya. Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, merespons permasalahan ini dengan serius. "Dalam membuat sistem ini pasti ada yang terlewatkan. Secara yuridis, mereka sudah mempunyai SK, dapodik, dan fakta bahwa mereka mengabdi cukup lama, bahkan saat COVID-19, mereka yang berjibaku melayani masyarakat,” terangnya.

Suwirta menambahkan, pihaknya sudah meminta agar Dinas Kesehatan, BKN, dan instansi lainnya untuk menghadap ke pusat melaporkan permasalahan ini. "Saya sudah menugaskan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan BKN. Kami akan membawa hasil pertemuan ini dan mengusulkan agar ada surat perpindahan dari provinsi ke kabupaten tempat mereka bekerja,” katanya.

Disamping itu, ia mengakui bahwa ada kendala di tingkat kabupaten terkait kesiapan anggaran untuk menerima tenaga kesehatan baru.

Menyikapi kekhawatiran tenaga kesehatan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, Suwirta menegaskan, "Kasihan nanti pengabdian 10-12 tahun ini lewat begitu saja. Untuk tahun berikutnya, mulai sekarang kami harus mempersiapkan jika aplikasi masih seperti ini,” katanya. (BB) 


Berita Terkini