Tuntut AWK Minta Maaf Dinilai Provokator, Ratusan Warga Bugbug Datangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali
Rabu, 20 September 2023
Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Bugbug menyertai prajuru Desa Adat Bugbug yang tak terima kemudian mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Kota Denpasar, Rabu 20 September 2023
Baliberkarya.com-Denpasar. Ratusan Warga Desa Adat Bugbug, Karangasem mengecam ucapan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) yang dinilai provokatif saat menerima kelompok warga Bugbug yang menolak pembangunan Detiga Neano Resort. Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Bugbug menyertai prajuru Desa Adat Bugbug yang tak terima kemudian mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Kota Denpasar, Rabu 20 September 2023 untuk bertemu langsung dan meminta klarifikasi pernyataan Arya Wedakarna (AWK).
Bagi 700 warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Bugbug (IWB) menilai pernyataan Anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna (AWK) sebagai bentuk provokasi terkait kasus pembakaran dan perusakan resort atau Villa Detiga Neano di Bukit Gumang, Desa Bugbug, yang tengah berproses di Polda Bali.
Awalnya ratusan Ikatan Warga Bugbug (IWB) dengan mengenakan pakaian adat dan memulai aksi dengan berjalan dari parkiran timur Lapangan Niti Mandala Renon ke utara, dengan diiringi gamelan baleganjur dengan membawa spanduk bertuliskan "Wedakarna, Hentikan Provokasimu Terhadap Kasus Perusakan dan Pembakaran Villa di Bugbug".
Spanduk yang dibentangkan oleh warga Desa Adat Bugbug itu juga ada bertuliskan "Kami krama Desa Adat Bugbug mendukung pembangunan Villa Neano yang setelah terbukti membawa berkah untuk desa kami". Ada pula spanduk bertuliskan "Wedakarna jangan coba-coba intervensi proses hukum kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug". Serta spanduk yang bertuliskan "Jangan pilih anggota DPD pemecah belah bangsa dan menghancurkan adat dan budaya Bali!!!".
Aksi massa kemudian berhenti di pertigaan Jalan Cok Agung Tresna-Jalan Ir H. Juanda, tepatnya di depan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Para tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Bugbug sempat bernegosiasi dengan pihak kepolisian mengenai penerimaan di kantor DPD RI Perwakilan Bali. Kemudian disepakati ada sekitar 40 orang perwakilan yang diterima di Kantor DPD RI Perwakilan Bali.
Baca juga:
Pertemuan AWK dengan Warga Bugbug, Polda Bali Harap Jangan Terprovokasi dan Tempuh Jalur Hukum
Perwakilan IWB dan prajuru dengan penanggung jawab Nengah Yasa Adi Susanto diterima oleh Kepala Kantor DPD RI Bali serta staff dari AWK. Para tokoh warga Desa Adat Bugbug pendukung pembangunan Detiga Neano Resort itu kemudian masuk ke kantor DPD RI Perwakilan Bali dan diterima oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali I Putu Rio Rahdiana yang menyampaikan dirinya diarahkan menerima warga Desa Bugbug lantaran AWK berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan di Jawa Tengah.
"Saya diarahkan menerima warga Desa Bugbug. Masyarakat yang menyampaikan klarifikasi bisa tersalurkan walaupun tidak bisa bertemu AWK,” katanya seraya dipertegas salah satu staf Arya Wedakarna (AWK) dalam pertemuan menyebut bahwa AWK tengah melakukan tugas di luar Bali.
Pembicaraan antara perwakilan massa dan staff AWK sempat memanas, namun bisa segera diredakan. Penanggung jawab aksi yang juga tim hukum masyarakat Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto menyatakan pihaknya menggeruduk kantor DPD RI Perwakilan Bali untuk meminta klarifikasi dari Arya Wedakarna (AWK). Ucapan Arya Wedakarna dinilai provokatif saat menerima kelompok warga Bugbug yang menolak pembangunan Detiga Neano Resort.
"Tujuan kami mohon maaf bukan menyampaikan aspirasi. Kalau bagi kami tidak ada gunanya kami menyampaikan aspirasi kepada Saudara Wedakarna. Kami hanya ingin meminta klarifikasi," kata Adi Susanto di Gedung DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar, Rabu (20/9/2023).
"Kami datang bukan untuk sampaikan aspirasi, tapi kami ingin mengklarifikasi pernyataan AWK yang bernada provokasi terkait penanganan kasus perusakan Villa Detiga Neano di Bugbug, namun kami kecewa dia tidak hadir," imbuhnya.
Lebih jauh Ada Susanto menegaskan selain meminta klarifikasi atas pernyataan Arya Wedakarna (AWK) aksi warga Desa Adat Bugbug juga dilakukan guna mendukung proses pengusutan insiden perusakan dan pembakaran terhadap Detiga Neano Resort. Adi Susanto menyebut bahwa perkara perusakan dan pembakaran resor tersebut sudah berjalan di Polda Bali.
"Pengusutan kasus itu sudah on the track serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Jero Ong itu mengatakan masalah ini bermula ketika AWK menerima kelompok bernama Gema Santi di Istana Manca Warna pada 30 September 2023. Kelompok tersebut menyampaikan terkait penahanan pelaku perusakan Villa Detiga Neano. Namun, Jero Ong menyebut AWK mengeluarkan pernyataan yang kontradiktif dan provokatif serta dapat disaksikan melalui live streaming media sosial yakni menyebut banyak kejanggalan yang menyangkut tidak adanya izin pembangunan villa. Kemudian, mengatakan bahwa tidak yakin proses hukum yang sedang disidik oleh Polda Bali akan berlanjut.
“AWK bilang tidak ingin mengintervensi hukum, tapi bisa menggunakan kekuasaannya untuk membantu masyarakat, ini apa maksudnya,” sentil Jero Ong.
AWK bahkan mengaku kaget kenapa warga jadi tersangka dan langsung ditahan. Padahal bukan teroris dan bukan koruptor dan justru menyanjung para suami yang telah ditahan, bahwa akan menjadi legenda dan kebanggaan Desa Adat bugbug. AWK juga akan tetap memasalahkan tentang izin villa tersebut, sambil berjanji orang-orang yang telah ditetapkan jadi tersangka akan segera ditangguhkan penahanannya.
Baca juga:
Pengerusakan Resort Detiga Bugbug, Polda Bali Kembali Tetapkan 3 Tersangka, Total 16 Orang Tersangka
“Kata AWK, bila ada aparat yang tidak adil maka laporkan ke Kompolnas dan dia akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi. Kalau ada intimidasi, ada penyidik yang tidak adil laporkan ke Propam Mabes Polri nanti dia akan laporkan ke Kapolri dan Wakapolri yang juga teman-temannya AWK juga,” ungkapnya, menyampaikan pernyataan AWK.
Bagi Jero Ong, seharusnya pengaduan dari kelompok Gema Santi dikaji dulu dan dipelajari oleh AWK, bukan langsung mengeluarkan statement yang membuat warga terprovokasi. Atas hal tersebut, AWK dinilai hanya mendengarkan secara sepihak, lalu menyimpulkan bahwa ada pelanggaran terhadap izin villa tersebut dan mengkritisi kinerja Penyidik Polda Bali.
Untuk itu, tindakan AWK tersebut diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah. Sehingga IWB dan prajuru memiliki tuntutan kepada AWK agar meminta maaf dan jangan mencampuri urusan desa mereka. Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan statemen tersebut. Jero Ong bahkan menantang AWK intuk berdebat di tempat netral terkait penanganan kasus ini.
"Sebagai anggota DPD kalau mau menyerap aspirasi silahkan serap saja aspirasinya, jangan mencampuri urusan desa, bukannya menyelesaikan masalah tanpa masalah, tapi ini menyelesaikan masalah dengan menambah masalah, saya tidak habis pikir kenapa seorang anggota DPD menyampaikan sesuatu yang provokatif, kami masyarakat Bugbug kecewa," sentil Jero Ong dengan nada kesal seraya mendesak agar aktor intelektual dalam kasus ini diusut tuntas oleh Polda Bali karena perusakan dan pembakaran dinilai bukan spontanitas warga.
Sementara prajuru Desa Adat Bugbug serta IWB menyampaikan perizinan Villa Detiga Neano ini sudah lengkap dan tidak ada melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai pernyataan Pemkab Karangasem dan hasil Pansus DPRD Karangasem sehingga menilai AWK tidak mengikuti perkembangan kasus villa di Bugbug namun justru ngotot mempermasalahkan perijinan villa tersebut.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Bali, tentu sudah sesuai ketentuan, yaitu memiliki minimal dua alat bukti. Penyidik juga bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya adalah lima tahun ke atas.
"Seorang anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum justru kurang paham terkait dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia atau juga bahkan tidak paham terkait dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia. Tolong sampaikan kepada dia (AWK) agar membaca-baca lagi," tutupnya.(BB).