Jangan 'Bengkung' Ingin Cepat Kaya Terkecoh Janji Manis Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, ARW: Cek Logis dan Legal ke Hotline OJK 157Â
Minggu, 09 Juli 2023
Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Terbaru, kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Door to Door “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” dilaksanakan di Banjar Dakdakan, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan, Denpasar Utara yang digelar di Balai Banjar Dakdakan, pada Minggu 9 Juli 2023.
Selain dihadiri Agung Rai Wirajaya (ARW), kegiatan ini juga turut dihadiri tokoh milenial dan tokoh perempuan Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD) serta Sohib perwakilan dari OJK Jakarta yang hadir memberikan materi edukasi agar terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Agung Rai Wirajaya kali ini memberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi OJK yang mengawasi, mengatur, melindungi sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Sementara 4 lembaga yang menjaga sektor dan sistem keuangan yaki Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK didirikan, kata ARW sapaan akrab Agung Rai Wirajaya adalah untuk memberikan perlindungan konsumen, tidak hanya industri jasa keuangan tapi juga membela masyarakat. Agung Rai Wirajaya juga mengungkapkan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar waspada jeratan investasi bodong atau ilegal dan pinjaman online ilegal.
"Saya bersama OJK sudah keliling mengedukasi masyarakat mengenai hal tersebut hampir di setengah wilayah Pulau Bali. Sudah kita sosialisasikan dan edukasi terus, tapi masih saja ada masyarakat yang bandel dan bengkung alias keras kepala tetap tergiur berinvestasi di investasi bodong dan pinjam di pinjol ilegal. Kalau sudah begitu kembali ke individu sendiri karena kami sudah menjalankan tugas kami," tegas wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini kembali mengingatkan bahwa akar dari persoalan masyarakat tergiur dan terjerat investasi bodong maupun pinjol ilegal adalah ingin cepat kaya secara instan, ketamakan dan gaya hidup hedon atau ingin bermewah-mewahan, mengikuti trend terkini tapi tidak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Sehingga akhirnya mereka terjerat investasi ilegal yang bisanya memberikan janji manis dan iming-iming keuntungan besar bahkan tanpa risiko serta janji pasti untung.
“Masyarakat ingin kaca cepat, kaya instan jadi mudah terkecoh investasi bodong. Sementara para pelakunya jeli memanfaatkan celah hukum dengan berbagai cara. Mereka memberikan iming-iming suku bunga tinggi hingga 10 persen per bulan yang sebenarnya tidak masuk akal, akhirnya merugikan menyengsarakan masyarakat,” tutur tokoh asal Desa Peguyangan Denpasar ini.
Agung Rai Wirajaya juga menyoroti sikap sebagian masyarakat yang seperti keras kepala, membandel tidak mau diberi tahu. Pasalnya, saat menerima keuntungan dari investasi bodong juga menyimpannya sendiri, giliran uangnya tidak bisa kembali baru ramai-ramai meminta pertolongan, melapor ke penegak hukum hingga melakukan demo ke instansi terkait.
“Masyarakat kalau dapat untung tidak pernah bilang, saat rugi baru ribut-ribut. Sudah dikasi tahu masing bengkung, keras kepala. Hal seperti ini tidak kita harapkan. Dan kami harap masyarakat Banjar Dakdakan jangan kena iming-iming investasi bodong,” pesan Agung Rai Wirajaya seraya mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat namun masih saja ada korban investasi bodong di Bali.
Politisi senior PDI Perjuangan ini menegaskan kuncinya sebenarnya sederhana untuk mengenali investasi bodong atau tidak yakni dengan mengecek 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.
Baca juga:
QRIS Makin Populer, ARW Sebut Dampak Kesadaran Masyarakat dan Peningkatan Pedagang Pakai QRIS
"Pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” harap Agung Rai Wirajaya kembali.
Ia mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Jika ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.
"Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selalu cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” pesan Agung Rai Wirajaya.
Terkait pinjaman online, Agung Rai Wirajaya juga meminta masyarakat mengecek apakah perusahaan pinjol tersebut sudah terdaftar dan diawasi OJK ataukah pinjol ilegal. Kalau tidak ingin nama kita buruk dan tercemar maka jangan pinjam uang di pinjol ilegal dan sebelum pinjam cek di WA maupun hotline OJK. ARW juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memberikan foto KTP kepada orang tidak dikenal karena bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan seperti melakukan pinjaman online hingga penipuan.
“Hati-hati jangan kirim KTP kepada orang tidak dikenal, bisa dipakai untuk pinjol, nanti ditagih dan diteror walaupun kita tidak pernah meminjam,” tegas Rai Wirajaya mewanti-wanti.
Dalam sosialisasi ini, Sohib perwakilan dari OJK Jakarta mengungkapkan OJK selain bertugas 3M yakni mengawasi, mengatur, melindungi sektor jasa keuangan, OJK juga melindungi konsumen pengguna jasa keuangan. Ia menyebutkan di masyarakat Bali ada gap antara literasi (tahu) dan inklusi (paham dan menggunakan) jasa keuangan.
“Acara seperti ini bagian amanat edukasi untuk melindungi konsumen. Inklusi masing kurang, masyarakat masih susah mengenali investasi bodong dan juga mudah tergiur iming-iming, bujuk rayu. Bentengnya adalah diri kita sendiri, dan pencegahan itu sangat penting,” terangnya.
Untuk pinjol ilegal, Sohib menyebut maraknya pinjol ilegal karena tingginya kebutuhan masyarakat dan juga dipicu gaya hidup konsumtif. Sementara saat ini ada 102 perusahaan pinjol yang terdaftar, diawasi dan berizin di OJK sementara yang pinjol ilegal jumlahnya tak kalah banyak sehingga Ia mengajak masyarakat untuk bisa mengecek apakah layanan suatu pinjol termasuk ilegal atau tidak.
“Pertama lihat pinjol apakah diawasi dan terdaftar di OJK. Tapi banyak yang cantumkan informasi palsu. Langkah kedua cek di h hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157,” saran Sohib.
Di sisi lain pinjol ilegal hanya 20 persen servernya di Indonesia, 80 persen di luar negeri dan para pelakunya menggunakan celah teknologi dan celah hukum untuk berbuat kejahatan. Di sisi lain Satgas Waspada Investasi (SWI) terus gencar melakukan patroli siber. Tahun 2022 ini SWI telah menghilangkan 5000 lebih aplikasi pinjol ilegal, tapi aplikasi baru terus bermunculan lagi, ibarat mati satu tumbuh seribu.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal biasanya kantornya tidak jelas, tidak jelas ada informasi tingkat suku bunga, dan lainnya. Parahnya penagihan dilakukan secara kasar, semua kontak di smartphone nasabah diakses, semua diteror dengan kata-kata kasar dan tidak beretika seperti sampai menghina orang tua dan sebagainya.
“Pahami risiko bunganya karena yang normal bunga pinjamannya 0,8 persen per bulan. Kalau sampai 10-20 persen perlu kita waspada. Dan kalau pinjol ilegal semenit telat saja sudah diteror. Jangan juga sampai bayar hutang pinjol dengan pinjam di pinjol lain, gali lubang tutup lubang,” tutup Sohib.(BB).