Penyu Yang dipakai Upakara Keagamaan, Ini Penjelasan BKSDA Bali
Selasa, 08 Maret 2022
Ket poto : Kasubag TU BKSDA Provinsi Bali Prawono Meruanto, SP
Baliberkarya.com - Jembrana. Maraknya penangkapan penyu hijau yang dilindungi oleh pemerintah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terutama dari BKSDA Provinsi Bali. Setelah penangkapan pelaku penggelapan penyu oleh Polres Jembrana bulan lalu, kini pemantauan terhadap hewan yang dipelihara tersebut terus ditingkatkan.
Penangkapan penyu hijau oleh masyarakat terutama dilakukan oleh para nelayan yang akan dijual untuk dikonsumsi dan ada berbagai kepentingan lainnya. Mengingat penyu hijau tersebut merupakan penyu yang kebanyakan dikonsumsi oleh masyarakat.
Terkait hal tersebut Kasubag TU BKSDA Provinsi Bali Prawono Meruanto, SP mengatakan saat pelepasliarkan penyu hijau di Desa Perancak mengatakan, penyu hijau yang ukuran besar ini menjadi target untuk dijual dan dikonsumsi.
"Terkait untuk keperluan adat di Bali, kita dari BKSDA &&ùBali sudah ada kesepakatan dari PHDI bahwasanya untuk keperluan agama Hindu di Bali secara simbolis,  ukurannya tidak boleh lebih dari 20 cm. Tidak semua upacara di Bali memakai daging penyu, namun ada beberapa upacara khusus secara simbolis mempergunakan hewan penyu," terangnya.
Lebih lanjut Prawono mengatakan, adapun penyu yang akan dipakai upacara itu tidak boleh mempergunakan penyu dari alam liar, melainkan mempergunakan penyu yang ada di penangkaran itu pun hanya tidak lebih 20 cm dan hanya boleh 1 ekor saja.
"Nanti masyarakat yang mencari penyu kita arahkan ke beberapa kelompok pelestari penyu yang ada di Bali. kita mempunyai kelompok pelestarian penyu sebanyak 14 kelompok. Di tahun 2021 ada sebanyak 15 ekor penyu untuk upacara oleh masyarakat selama setahun. (BB)