Semangat “Melayani Bukan Dilayani†PBH Panglima Hukum Bali Kembali Ciptakan Prestasi
Kamis, 07 Oktober 2021
Baliberkarya.com-Denpasar. PBH Panglima Hukum Bali dengan Kantor Pusat di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Permata Cargo, Denpasar Barat dengan semangat “Melayani Bukan Dilayani†PBH Panglima Hukum dengan dipimpin Ketua Alexander Situmorang,SH mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena Banding kita diterima dan Banding kita dihargai oleh Hakim Pengadilan Tinggi.Â
Dimana dalam proses tersebut, pihak Pengadilan Tinggi memutuskan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 459/Pid.Sus/2021/Pn Dps tertanggal 12 Agustus 2021, sehingga dengan adanya Putusan Banding tersebut maka menyatakan para Terdakwa yang sebelumnya diputus 4 tahun 6 bulan penjara sekarang dipangkas menjadi 1 tahun.
Dewan Pengawas PBH Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA juga mengungkapkan kebahagiaannya dan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan telah mengadili kasus klien kami di tingkat Banding ini dan bangga kepada hasil kerja kompak Advokat Nindy, SH bersama Ketua PBH PANGLIMA HUKUM Alexander Situmorang,SH.
Pihaknya terbesit keinginan agar tetap klien mendapatkan vonis Rehabilitasi karena keyakinan kami mereka itu adalah korban sehingga negara wajib merehabilitasi agar bisa sembuh atau tidak ketergantungan narkotika kembali seperti amanah dalam Pasal 103 Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi tanpa ada sanksi lain.
Namun demikian kita sangat bersyukur kepada Tuhan bahwa keadilan di negeri ini masih ada. Dimana alasan kita mengajukan Banding, karena kami yakin ada beberapa alasan seperti bahwa ada proses yang salah dalam penegakan hukum untuk klien kami ini. Yang pertama, Jelas untuk pidana dengan ancaman diatas 5 tahun itu harus didampingi Penasehat Hukum.Â
Kedua karena ini terkait barang buktinya (BB) 0,003 dan 0,09 terlihat jelas tidak ada niat jahat mereka serta jelas acuan kita adalah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU Narkotika tersebut, apabila ada pengguna yang kedapatan memegang barang itu bisa diberikan putusan Rehabilitasi bukannya malah pidana apalagi fakta hukum telah ada Asesmen Medis BNN Provinsi Bali Nomor : R-REKOM-41/IV/2021/TAT kepada Lasarus Lukas Molina dan Asesmen Medis BNN Provinsi Bali Nomor : R-REKOM-40/IV/2021/TAT itu jelas penyalahguna narkotika bagi diri mereka sendiri.Â
"Ini yang sangat kita sayangkan, yang seharusnya klien kami mendapatkan rehabilitasi malah diarahkan dengan pemidanaan berupa penjara selama 4 tahun. Semoga dengan Vonis telah dipangkas menjadi 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi dalam tingkat Banding kedepannya ini menjadi acuan hukum di Pulau Bali serta para aparat penegak hukum baik dari Kepolisian, Jaksa, maupun Hakim betul-betul menghormati suatu aturan hukum yang berlaku. Jangan bertindak diluar koridor hukum dan sangat disayangkan ada dugaan pelanggaran Hak Asasi seseorang terhadap korban pengguna wajib di rehabilitas,†harap Togar Situmorang.Â
Dimana seharusnya Klien kami dirawat untuk disembuhkan malah dihukum penjara. Sehingga tidak membuat menjadi sehat bahkan ditakutkan malah menjadi pengedar bahkan Bandar. Dan jelas dalam hal mengadili seseorang juga harus menggunakan Pasal yang tepat.
Menurut hemat kami, penggunaan Pasal 112 ini kurang tepat, karena itu adalah Pasal karet. Ini perlu dicek kembali apakah dia memang sebagi pelaku atau Bandar atau dia hanya sebagai korban saja? Ini jelas harus ditelusuri lebih lanjut.Â
"Karena terkait keberadaan barang tersebut berada dia, itu hanya sebatas dipakai bukan diedarkan atau dijual belikan. Ini yang harus digali jangan sampai multitafsir, oleh sebab itu kita harapkan hormatilah payung hukum yang ada, baik itu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 dan Permenkes No. 2415 tahun 2011, ini bisa dipegang oleh aparatur hukum dan dalam pelaksanaannya tidak ada lagi sesuatu yang seperti ini, artinya Terdakwa yang notabene hanya sebagai penyalahguna untuk konsumsi diri sendiri jangan dihukum dengan pidana yang tinggi melainkan rehabilitasi,†tutup Togar Situmorang.(BB).Â