Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Seijin Muhaji, Togar Situmorang Harap Satpol PP Berani Tegas Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Sabtu, 22 Agustus 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Muhaji laporkan ke pihak kepolisian terkait lahan miliknya yang dibeli sah di notatis namun dikuasai oran lain

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seorang prajurit TNI terus berjuang mengejar hak kepemilikan atas lahan yang dimiliki atas nama dirinya, dimana setelah Muhaji pada hari Jumat lalu tanggal 7 Agustus 2020 mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali didampingi tim Pengacara untuk mengirimkan surat perlindungan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, Muhaji mengambil sikap tegas yaitu membuat laporan kepada pihak kepolisian agar keberadaan asetnya terkait lahan di Sesetan dimana sudah bersertifikat resmi berbentuk SHM atas nama Muhaji ada oknum dan keluarga menyerobot dan menempati lahan miliknya.

Meskipun sudah SHM milik pribadi namun sampai saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang sama sekali tidak ada hubungan apa-apa dengan dirinya diatas lahan tersebut. Hal ini diduga ada penyerobotan lahan dan juga memasuki tempatnya Muhaji tanpa ijin resmi dari dirinya. Dimana secara aturan sudah tegas bahwa orang tersebut tidak ada kekuatan hukum ditempat itu.

"Permasalahan yang saya hadapi yaitu tanah yang saya beli dari bapak Wayan Padma dengan cara proses jual beli yang sah dan dilakukan di Kantor Notaris PPAT. Dan seharusnya secara hukum tanah tersebut sudah sah menjadi milik saya dibuktikan dengan adanya SHM atas nama Muhaji yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucap Muhaji dihadapan penyidik kepolisian.

Muhaji mengakui kenyaataan dilapangan tanah atau lahan miliknya tersebut, ditempati oleh orang lain. Ia mengaku tanahnya dibeli dari Wayan Padma dan sudah bersertifikat SHM atas nama Wayan Padma.

"Jadi sama sekali tidak tahu mengenai asal usul terkait permasalahan mengenai tanah tersebut," ungkap Muhaji.

Terkait hal ini, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP membenarkan bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 kliennya Muhaji membuat laporan ke pihak kepolisian terkait permasalahan yang dihadapinya bersama Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG. Dimana laporan tersebut sudah diterima dengan baik oleh penyidik.   

"Hal ini dilakukan sebab Bapak Muhaji sudah sangat geram karena sebelum libur Tahun Baru Hijjriah datang ke lokasi untuk mempertegas bahwa lahan miliknya dengan memasang banner karena tanah yang seharusnya milik Bapak Muhaji akan tetapi dikuasai oleh orang lain," kata Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Advokat Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum" menegaskan atas lahan yang telah dibeli tersebut Muhaji sangat merasa keberatan karena dengan biaya-biaya ditimbulkan yang mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil, namun lahan tidak bisa dikuasai.

"Oleh sebab itu, kami selaku kuasa hukum dari Bapak Muhaji akan tetap membantu dan mengawal kasus dengan memberikan advice hukum yang tepat guna untuk mencapai hasil yang maksimal," tegasnya.

Togar Situmorang mengakui kliennya yang bernama Muhaji sudah membeli tanah secara sah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan dari Wayan Padma.

"Sehingga sah dimata Undang-Undang serta perolehannya melalui jual beli yang sah karena dilakukan di Kantor Notaris," tegas Togar  Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan berdasarkan perkembangan 2 hari yang lalu tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 Muhaji memasang spanduk atau banner di lahan milik pribadinya Muhaji, akan tetapi ada orang yang tidak bertanggungjawab yang merusak dari baliho yang bertuliskan rapi terkait kepemilikan dirinya.

Selain itu, hari Sabtu terkait dengan pemberitaan di media sosial dimana H menyatakan tempat tinggalnya kerap didatangi oleh oknum aparat berbaju loreng dan hendak mengusir H, sehingga Togar Situmorang mengaku kliennya yakni Muhaji sangat merasa keberatan atas berita tersebut. Bahkan bersama instansi terkait sudah datang kelokasi untuk klarifikasi langsung dengan seseorang berinisial H.

"Karena orang diduga inisial H mengklaim lahan tersebut adalah tempat tinggalnya itu adalah hal salah. Padahal sudah sangat jelas lahan tersebut adalah sah milik klien kami yaitu Bapak Muhaji berdasarkan SHM atas nama dirinya," terang Togar Situmorang.

Oleh sebab itu, lanjut Togar Situmorang jika melihat kondisi demikian klien yang memohon agar dirinya sebagai warga negara mendapatkan perlindungan hukum. Ia berharap semoga apa yang dilakukan Muhaji dapat mengetuk pintu hati dari aparat hukum kota Denpasar.

"Diharapkan pak Walikota Denpasar memerintahkan jajaran dimana sesuai aturan perda kota Denpasar untuk pengawal perda dalam hal ini Satpol PP Kota Denpasar yang sudah mendapat surat resmi dari Law Firm Togar Situmorang bisa mengambil tindakan tegas karena jelas bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) harus dibongkar," harap Togar Situmorang sekaligus Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Togar Situmorang mengingatkan bagi siap saja yang merasa pernah memblokir tanah kliennya, ia merasa keberatan atas tindakan pemblokiran tersebut karena kliennya sendiri tidak pernah tersangkut hukum serta tidak ada putusan hukum apapun yang Incracht dari Pengadilan dengan orang diduga bernama KGF yang saat ini ada DUMAS di Polda Bali.

"Apabila dikait-kaitkan itu jelas melanggar hukum apalagi tanpa izin Pengadilan melakukan tindakan pemblokiran. Kami tegaskan hal tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum dan kami akan lawan," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat, 11630.(BB).


Berita Terkini